BANYUWANGI – Komisi I DPRD Banyuwangi meminta seluruh klinik atau gerai layanan rapid tes antigen yang beroperasi di sekitar Pelabuhan penyeberangan Ketapang wajib memenuhi syarat aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
berharap kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas terkait untuk melakukan penertiban layanan rapid tes antigen yang belum memenuhi persyaratan demi keselamatan jiwa masyarakat.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I, Irianto usai menggelar rapat rapat bersama elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Banyuwangi Bersatu (GARABB), Selasa, 04 Januari 2022.
Diundanghadirkan dalam rapat dengar pendapat tersebut, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Disan Lingkungan Hidup dan Satgas Covid-19.
Irianto mengatakan, tidak ingin melakukan amputasi terhadap layanan rapid tes antigen yang saat ini telah beroperasi di sekitar Pelabuhan penyeberangan Ketapang, namun berupaya berupaya agar mematuhi aturan yang telah ada.
“ Kita ini tidak akan mengamputasi atau menghentikan layanan rapid tes antigen,kit aini ingin menertibkan,bagaimana layanan-layanan jasa rapid tes antigen yang ada dapat memenhui persyaratan yang telah ditentukan agar tidak terjadi gejolak ,” ucap Irianto.
Menurut politik asal PDI-Perjuangan Kecamatan Muncar ini, klinik atau gerai yang melayani jasa rapid tes antigen disekitar Pelabuhan Ketapang kurang lebih dari 45 klinik.
“Besok kita akan melakukan tinjau lapang untuk melihat secara langsung,apakah klinik-klinik layanan jasa rapid tes antigen di Pelabuhan Ketapang sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan, karena kita belum mengetahui ,“ ucapnya.
Menurut Irianto klinik layanan rapid tes antigen seharusnya memiliki Surat Ijin Praktek yang dikeluarkan oleh Dinas terkait, produk rapid tes antigen yang digunakan memiliki izin edar, prosedur layanan pada masyarakat harus sesuai SOP yang berlaku. Dan yang tak kalah penting menyediakan tenaga medis yang kompeten dibidangnya dan menyediakan tempat pembuangan limbah.
“Terima kasih kita berterima kasih dengan banyaknya layanan rapid tes antigen di Pelabuhan Ketapang sehingga tidak ada larangan bagi pasien, namun klinik tersebut harus memenuhi syarat ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah,” ungkap Irianto.
Sementara itu terpisah Sekretaris GARAAB, Wawan Setiawan menyampaikan, permintaan untuk mendengarkan yang dibutuhkan oleh DPRD tentang adanya aduan dan keluhan masyarakat terkait dengan menjamurnya klinik rapid tes antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang yang belum direncanakan.
“ Kita ini sangat riskan dengan menjamurnya klinik layanan rapid tes antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang yang kami duga belum memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pemerintah , “ ucap Wawan.
Selanjutnya berdasarkan pengamatan maupun laporan dari Dins terkait bahwasanya klinik-klinik layanan jasa rapid tes antigen banyak yang belum memenuhi persyaratan, sehingga dapat menimbulkan persepsi buruk pelayanan publik di Kabupaten Banyuwangi.
“Kita berharap melalui rapat dengar pendapat ini ada solusi terbaik untuk mengatisipasi hal-hal buruk yang dapat menimpah masyarakat penguna jasa layanan rapid tes antigen di sekitar Pelabuhan penyeberangan Ketapang ,” pungkasnya.
Reporter : Wawan
Sumber : Website DPRD