Tokoh Wanita adat suku Paser Balik, Yati Dahlia mengungkapkan bahwa masyarakat sekitar IKN Nusantara yang lahannya terdampak Kawasan Inti pusat Pemerintahan (KIPP) dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara berharap pembangunan jauh dari kawasan pemukiman masyarakat, saat ditemui awak media pada (16/6/2022).
” Terkait dengan pembangunan IKN sendiri sebagai warga negara yang baik kita mendukung karena hal tersebut adalah peraturan pemerintah, namun dampak yang kita dapatkan ini sepertinya banyak merugikan masyarakat, informasinya tempo hari itu titik nol IKN itu di jalan 1.500, setelah itu naik lagi keatas ternyata di sini saja,” Ujar Dahlia.
Pihaknya menganggap bahwa kebijakan pemerintah terkait penetapan dan pemasangan patok KIPP tersebut sangatlah tidak efisien jika memilih lahan permukiman warga yang telah ditempati secara turun temurun.
” Yang ingin kita pertanyakan itu kenapa harus kebawah, lahan HGU itu luas, keatas saja kenapa harus ke permukiman warga, kita lebih kurang setuju nya di situ,” Ungkapnya.
Selanjutnya, “Dampak lain yang kita alami itu surat tanah dan lahan-lahan kami itu tidak bisa dirubah, seperti surat dari nama orang tua saya kami jadi susah untuk memproses balik nama surat tersebut,” Ucapnya.
Menurut Dahlia, kebijakan tersebut dirasa mempersulit masyarakat untuk mengurus surat legalitas kepemilikan lahan di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
” Sejatinya, dengan adanya Badan Otorita IKN ini kami ingin adanya kepastian tentang lahan kami yang terdampak KIPP, jika harus di relokasi dan dipindahkan, dipindahkan kemana, jika harus di ganti rugi, berapa nominalnya, kami asli orang sini suku paser balik yang menempati Desa Bumi Harapan dan Kelurahan Pemaluan, kami sangat merasa kesusahan untuk memproses pembuat surat, jadi jika lahan yang kami miliki masih atas nama orang tua yang telah diberikan ke kami, itu pun informasinya masih belum bisa balik nama, kemudian ada yang bilang bisa namun secara lisan saja, sebenarnya yang kami butuhkan itu adanya pernyataan berupa selembar kertas, jika memang boleh, kita mau tahu informasi tersebut berupa surat edaran, saat ini kami merasa kesusahan dengan legalitas tanah, saya harap jangan dipersulit, kalau seperti akta jual beli kan memang dilarang, tetapi mengapa balik nama saja dipersulit, saya kan keturunannya orang tua saya yang punya surat tanah, ” Tegas Dahlia.
Berkaitan dengan lapangan Pekerjaan Masyarakat Sekitar IKN Nusantara, Dahlia berharap agar pemerintah memberikan pelatihan serta pendidikan ketenagakerjaan kepada masyarakat dan para pemuda sekitar kawasan KIPP.
” Dari Masyarakat adat sendiri kita berharap adanya pelatihan standar tukang, jangan sampai ada alasan bahwa masyarakat sekitar tidak berkompeten karena tidak bisa bekerja dan tidak ada sertifikasi sehingga mereka para oknum tersebut memasukan tenaga kerja dari luar daerah, ” Pungkasnya. (Era/Ba/NK2)