• Latest
  • Trending
Penyederhanaan Birokrasi Ciptakan Ekosistem Digital dan Fleksibilitas Kerja

Penyederhanaan Birokrasi Ciptakan Ekosistem Digital dan Fleksibilitas Kerja

Juli 3, 2022
6 Bulan Bertugas di Papua, Brimob Kalteng Kembali ke Bumi Tambun Bungai

6 Bulan Bertugas di Papua, Brimob Kalteng Kembali ke Bumi Tambun Bungai

September 27, 2023
Jadikan Nabi Sebagai Suritauladan, Polda Kalteng Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H

Jadikan Nabi Sebagai Suritauladan, Polda Kalteng Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H

September 27, 2023
Tingkatkan Mutu Administrasi Umum, Rumkit Bhayangkara Sosialisasi Perkap Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Naskah Dinas

Tingkatkan Mutu Administrasi Umum, Rumkit Bhayangkara Sosialisasi Perkap Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Naskah Dinas

September 27, 2023
Klinik Terapung Kapal KP XVIII 2007 Ditpolairud Laksanakan Bakti Kesehatan di Desa Palangkau Lama

Klinik Terapung Kapal KP XVIII 2007 Ditpolairud Laksanakan Bakti Kesehatan di Desa Palangkau Lama

September 27, 2023
Waspada Kecelakaan Akibat Kabut Asap. Dirlantas Polda Kalteng Ingatkan Pengendara Agar Berhati-Hati

Waspada Kecelakaan Akibat Kabut Asap. Dirlantas Polda Kalteng Ingatkan Pengendara Agar Berhati-Hati

September 27, 2023
Polri Lakukan Mutasi, Kapolda Aceh dan 2 Wakapolda Diganti

Polri Lakukan Mutasi, Kapolda Aceh dan 2 Wakapolda Diganti

September 26, 2023
Peduli Dampak Kesehatan Akibat Asap Karhutla, Rumkit Bhayangkara Gelar Yankesling Untuk Masyarakat

Peduli Dampak Kesehatan Akibat Asap Karhutla, Rumkit Bhayangkara Gelar Yankesling Untuk Masyarakat

September 26, 2023
Polda Kalteng, Relokasi Warga Kembali ke PP HMBP

Polda Kalteng, Relokasi Warga Kembali ke PP HMBP

September 26, 2023
Polwan Polda Kalteng Kembali Hadir Ajak Anak Terdampak Unras Belajar Bersama

Polwan Polda Kalteng Kembali Hadir Ajak Anak Terdampak Unras Belajar Bersama

September 25, 2023
Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-68, Kapolda Kalteng Beri Penghargaan 2 Bupati, Personel Lantas, dan Tokoh Masyarakat

Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-68, Kapolda Kalteng Beri Penghargaan 2 Bupati, Personel Lantas, dan Tokoh Masyarakat

September 25, 2023
  • Beranda
  • Manajemen
  • Legalitas Perusahaan Pers
Rabu, September 27, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Lintas Daerah
  • Hukum Dan Kriminal
  • Berita TNI
    • Berita Polri
  • Ekonomi & Sosial
  • Peristiwa Terkini
  • Entertainment & Bisnis
    • Info Jasa Kontruksi
No Result
View All Result
Media Indonesia Expres
  • Nasional
  • Lintas Daerah
  • Hukum Dan Kriminal
  • Berita TNI
    • Berita Polri
  • Ekonomi & Sosial
  • Peristiwa Terkini
  • Entertainment & Bisnis
    • Info Jasa Kontruksi
No Result
View All Result
Media Indonesia Expres
No Result
View All Result

Penyederhanaan Birokrasi Ciptakan Ekosistem Digital dan Fleksibilitas Kerja

admin by admin
Juli 3, 2022
in Nasional
0
Penyederhanaan Birokrasi Ciptakan Ekosistem Digital dan Fleksibilitas Kerja

MEDAN – Hierarkis atau berjenjang kini tidak lagi menjadi sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) sebagai penyelenggara pelayanan. Jenjang birokrasi yang disederhanakan, kerja tim yang mengedepankan keahlian, serta dengan dukungan teknologi, ekosistem digital dalam pemerintahan bisa segera terwujud.

“Adanya ekosistem digital, yang dibutuhkan adalah yang memuat seluruh bagian pengelolaan organisasi dan human capital ASN, serta dapat digunakan oleh seluruh ASN tanpa terkecuali di manapun, kapanpun, dan melalui perangkat apapun yang dimiliki,” ujar Sekretaris Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) T. Eddy Syah Putra.

Penguatan sistem kerja baru ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB No. 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, serta No. 7/2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Dua aturan baru ini disosialisasikan secara bertahap kepada seluruh instansi pemerintah.

Pada Selasa (21/06), Kementerian PANRB melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 6 dan 7 Tahun 2022 di Medan, Sumatra Utara. Sosialisasi di Ibu Kota Sumatra Utara ini, dihadiri oleh 80 peserta secara luring, 124 peserta secara daring, serta disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian PANRB.

Dua beleid itu mewajibkan seluruh instansi pemerintah segera menyesuaikan sistem kerja melalui penyempurnaan mekanisme dan proses bisnis birokrasi. Sistem kerja saat ini harus berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik, dengan optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Eddy mengatakan, dukungan digital sangat dibutuhkan dalam proses transformasi mekanisme tata kelola pemerintahan. “Mekanisme kerja baru perlu diterapkan guna membangun budaya kerja baru yang lebih relevan pada era digital saat ini,” ungkap Eddy.

Dengan adanya ekosistem digital yang baik, jarak, lokasi, waktu, dan alat tidak menjadi halangan ASN serta instansi pemerintah untuk memberikan pelayanan prima. Pejabat fungsional juga bisa ditugaskan secara fleksibel, changeable, dan moveable dengan pengelolaan kinerja yang akuntabel.

Pada Peraturan Menteri PANRB No. 6/2022, perilaku kerja harus sesuai dengan nilai dasar BerAKHLAK, yang merupakan singkatan dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Ruang lingkupnya pun tidak hanya PNS, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga berstatus ASN.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 7/2022, sistem kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Eselon II membawahi tim kerja yang sesuai dengan strategi pencapaian target. Secara umum, mekanisme kerja ini terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

Pejabat fungsional bisa melaksanakan tugas dari unit kerja atau pejabat setingkat eselon II lainnya, selama tugas tersebut sesuai dengan fungsi dan mendukung kinerja organisasinya. Pelaksanaan tugas lintas unit itu harus disertai dengan surat tugas. Fleksibilitas kerja ASN menjadi salah satu fokus dalam aturan yang baru diteken oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo ini.

Dalam tahap pelaksanaan, pejabat eselon II bisa membuka dialog kinerja dengan tim, hingga melakukan koreksi strategi sesuai dinamika pelaksanaan. Sementara ketua tim kerja, pejabat fungsional, dan pelaksana, bisa mengoordinasikan kegiatan, melakukan pertemuan rutin, laporan capaian target, konsultasi masalah dengan pemberi tugas, memberikan ide, hingga memastikan pencapaian target individu.

Namun peraturan tersebut masih bisa berubah seiring perkembangan dan kondisi di masing-masing unit kerja. Adanya forum sosialisasi ini salah satunya adalah untuk menampung masukan dari unit kerja pada instansi daerah.

Eddy menegaskan, ASN tidak lagi harus bekerja dalam kotak-kotak tertentu, melainkan fokus pada tujuan organisasi dengan cara yang lebih fleksibel. “ASN dituntut untuk mampu berkinerja lebih optimal sesuai kompetensinya, dapat dimanfaatkan tidak hanya pada unit organisasi, tetapi juga diluar unitnya,” tegas Eddy. (don/HUMAS MENPANRB)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: PANRB
Previous Post

Virall..Terhembus Kabar, Penghalang Menerima Bantuan Untuk Pembangunan Negeri

Next Post

Peringati Hari Jadi ke 20 Kabupaten Gunung Mas, Dandim Hadiri Pemecahan Rekor Muri Pemasangan 5020 Spanduk Anti Narkoba

Next Post
Peringati Hari Jadi ke 20 Kabupaten Gunung Mas, Dandim Hadiri Pemecahan Rekor Muri Pemasangan 5020 Spanduk Anti Narkoba

Peringati Hari Jadi ke 20 Kabupaten Gunung Mas, Dandim Hadiri Pemecahan Rekor Muri Pemasangan 5020 Spanduk Anti Narkoba

 

 

 

  • Manajemen
  • Legalitas Perusahaan Pers

© 2021 Media Indonesia Expres - Premium Thema news & magazine theme by Media Indonesia Expres.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Lintas Daerah
  • Hukum Dan Kriminal
  • Berita TNI
    • Berita Polri
  • Ekonomi & Sosial
  • Peristiwa Terkini
  • Entertainment & Bisnis
    • Info Jasa Kontruksi

© 2021 Media Indonesia Expres - Premium Thema news & magazine theme by Media Indonesia Expres.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In