• Latest
  • Trending
Ketum Mapan : Oknum Aipda E Polres Siak Harus Dihukum Mati, Miliki 50 Kg Sabu Bukan Jumlah Sedikit

Ketum Mapan : Oknum Aipda E Polres Siak Harus Dihukum Mati, Miliki 50 Kg Sabu Bukan Jumlah Sedikit

Juli 12, 2022
Warga Sambut Antusias Bakti Kesehatan Polri di Rempang

Warga Sambut Antusias Bakti Kesehatan Polri di Rempang

September 21, 2023
Waspada Karhutla, Personel Ditpolairud Intens Imbau Masyarakat Agar Terjaga dari Karhutla

Waspada Karhutla, Personel Ditpolairud Intens Imbau Masyarakat Agar Terjaga dari Karhutla

September 21, 2023
Dua Taruna Akpol Harumkan Nama Indonesia Lewat Karya Ilmiah

Dua Taruna Akpol Harumkan Nama Indonesia Lewat Karya Ilmiah

September 21, 2023
Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Ramah Tamah Dengan Dewas, Muhtar Salim: Kepuasan Masyarakat Prestasi Kita

Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Ramah Tamah Dengan Dewas, Muhtar Salim: Kepuasan Masyarakat Prestasi Kita

September 20, 2023
Hendak Menikah, 6 Calon Pasutri Pegawai BLU Non ASN Rumkit Bhayangkara Mendapat Nasehat Dari Wakarumkit

Hendak Menikah, 6 Calon Pasutri Pegawai BLU Non ASN Rumkit Bhayangkara Mendapat Nasehat Dari Wakarumkit

September 20, 2023
Meriahkan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68. Ditlantas Polda Kalteng Gelar Band Competition Antar Pelajar se Kota Palangka Raya

Meriahkan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68. Ditlantas Polda Kalteng Gelar Band Competition Antar Pelajar se Kota Palangka Raya

September 20, 2023
Dukung Pelayanan Masyarakat, Bank BRI Hibah Mobil ke Polda Kalteng

Dukung Pelayanan Masyarakat, Bank BRI Hibah Mobil ke Polda Kalteng

September 20, 2023
Tes Urine Dadakan, Karumkit Bhayangkara: Tidak Ada Ruang Bagi Penyalahguna Naroba

Tes Urine Dadakan, Karumkit Bhayangkara: Tidak Ada Ruang Bagi Penyalahguna Naroba

September 19, 2023
Bertengkar Gara-Gara Sang Pujaan Hati, 2 Pemuda Dimediasi Humas Polda Kalteng

Bertengkar Gara-Gara Sang Pujaan Hati, 2 Pemuda Dimediasi Humas Polda Kalteng

September 19, 2023
Peduli Kesehatan Personel, Sidokkes Gelar Rikkes Berkala bagi Internal Polresta Palangka Raya

Peduli Kesehatan Personel, Sidokkes Gelar Rikkes Berkala bagi Internal Polresta Palangka Raya

September 19, 2023
  • Beranda
  • Manajemen
  • Legalitas Perusahaan Pers
Kamis, September 21, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Lintas Daerah
  • Hukum Dan Kriminal
  • Berita TNI
    • Berita Polri
  • Ekonomi & Sosial
  • Peristiwa Terkini
  • Entertainment & Bisnis
    • Info Jasa Kontruksi
No Result
View All Result
Media Indonesia Expres
  • Nasional
  • Lintas Daerah
  • Hukum Dan Kriminal
  • Berita TNI
    • Berita Polri
  • Ekonomi & Sosial
  • Peristiwa Terkini
  • Entertainment & Bisnis
    • Info Jasa Kontruksi
No Result
View All Result
Media Indonesia Expres
No Result
View All Result

Ketum Mapan : Oknum Aipda E Polres Siak Harus Dihukum Mati, Miliki 50 Kg Sabu Bukan Jumlah Sedikit

admin by admin
Juli 12, 2022
in Hukum Dan Kriminal
0
Ketum Mapan : Oknum Aipda E Polres Siak Harus Dihukum Mati, Miliki 50 Kg Sabu Bukan Jumlah Sedikit

BEKASI – Seorang Oknum Polisi berpangkat Aipda dikabarkan menjadi tangkapan tim dari Badan Narkotika Nasional Indonesia (BNN) Pusat di Dumai.

Oknum Polisi berinisial E itu ditangkap pada Jum’at ( 8/7/2022) di sebuah parkiran Hotel di Dumai, dan Oknum Polisi berpangkat Aipda itu merupakan Anggota Polres Siak yang ditangkap karena memiliki sabu 50 Kg.

Atas kejadian itu, RD75 selaku Ketua Umum Masyarakat Peduli Anti Narkoba (MAPAN) Indonesia merasa Geram dengan Oknum Polisi yang ditangkap BNN Pusat di sebuah parkiran Hotel di Dumai dan memiliki 50 Kg Narkotika Jenis Sabu.

” Lagi-lagi Oknum Polisi yang kedapatan memiliki Sabu yang nilainya cukup Fantastis sebanyak 50 KG, sangat tidak pantas seorang oknum Polisi berpangkat Aipda melakukan hal tersebut”, ungkapnya. Senin (11/7/2022).

Dikatakan RD75, ” Oknum Aipda E Polres Siak Harus Dihukum Mati, 50 Kg Sabu Bukan Jumlah Sedikit “, ujarnya.

Masih kata RD75, ” 50 KG Sabu bukan jumlah yang sedikit, dan mesti diselidiki juga barang haram itu datangnya darimana, dan Oknum Polisi Aipda E itu Pengedar atau bagaimana ini harus dijelaskan kepada Publik “, tegasnya.

Sudah jelas Lewat Surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021, Kapolri meminta anggota yang terlibat narkoba dipecat dan dipidana. Telegram tertanggal 19 Februari 2021.

” Saya selaku ketua umum MAPAN Indonesia berharap Kasus ini terbuka kepada publik, bisa aja Oknum Polisi Polres Siak itu tidak hanya dipecat atau dipidanakan, melainkan Hukuman Mati kalau bisa, karena dengan jumlah 50 KG sudah jelas, kalau Masyarakat biasa bisa dihukum mati dengan mengedarkan jumlah segitu, jadi sekali lagi Publik harus tau terkait Proses Hukumnya Oknum Polisi Aipda E Anggota Polres Siak yang ditangkap BNN Pusat memiliki Sabu Seberat 50 KG”, pungkasnya.**
(Gus)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Ketum Mapan
Previous Post

Kapolres Wonosobo Lepas 14 Anggotanya Naik Dokar, Keren…!

Next Post

Publik Mendukung Perjuangan PSSI Untuk Melakukan Protes ke AFF

Next Post
Publik Mendukung Perjuangan PSSI Untuk Melakukan Protes ke AFF

Publik Mendukung Perjuangan PSSI Untuk Melakukan Protes ke AFF

 

 

 

  • Manajemen
  • Legalitas Perusahaan Pers

© 2021 Media Indonesia Expres - Premium Thema news & magazine theme by Media Indonesia Expres.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Lintas Daerah
  • Hukum Dan Kriminal
  • Berita TNI
    • Berita Polri
  • Ekonomi & Sosial
  • Peristiwa Terkini
  • Entertainment & Bisnis
    • Info Jasa Kontruksi

© 2021 Media Indonesia Expres - Premium Thema news & magazine theme by Media Indonesia Expres.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In