Muara Teweh, 21 Juli 2022 – Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah didampingi Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah, Asisten I, Kabag Pemerintahan Setda, dan Camat Teweh Tengah menerima Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat dari Kementerian Dalam Negeri yang diketuai Kasubdit Batas Daerah, Teguh Subarto dan Tim PBD Prov. Kalteng yang telah selesai melakukan verifikasi lapangan terkait tata batas antara Kab. Barito Utara dengan Kab. Murung Raya di beberapa titik lokasi yang menjadi permasalahan.
Secara historis, Kab. Barito Utara sebelum pemekaran mempunyai luas wilayah +/- 32.000 Km², berdasarkan UU Nomor 5 tahun. 2002 tentang pembentukan Kab. Murung Raya berdasarkan perhitungan planimetris memutuskan Kab. Barito Utara seluas 8.300 Km² sedangkan Kab. Mura seluas 23.700 Km². “Saat penyerahan hanya dilampiri peta batas yang tidak lengkap, sehingga menjadi polemik sampai saat ini pada beberapa titik Pilar Batas Utama (PBU),” kata H. Nadalsyah.
Batas wilayah administrasi telah dibuat berdasarkan Surat Gubernur Kalteng Nomor : 130/27/Adpum tanggal 10 Januari 2011 tentang Penegasan Batas Daerah antara Kab. Barito Utara dengan Kab. Murung Raya Prov. Kalteng, dimana sudah dituangkan dalam bentuk koordinat dan peta serta PBU. Atas usulan masyarakat dan berdasarkan tinjauan lapangan dan kajian Tim PBD Barito Utara, Bupati menyerahkan dokumen usulan tata batas kepada Tim PBD Pusat. “Ada 17 PBU, dimana PBU 11 s/d 17 telah disepakati,” jelas H. Nadalsyah.
Bupati berharap agar Tim PBD Pusat menuntaskan permasalahan tata batas Kab. Barito Utara dengan Kab. Murung Raya. “Dengan harapan agar usulan kami yang telah di verifikasi lapangan oleh Bapak Tim PBD Pusat dapat terwujud,” harap H. Nadalsyah kepada Teguh Subarto. Tak lupa, Bupati mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim baik dari Kemendagri, Provinsi maupun Kab. Barut yang telah bekerja keras dalam pengurusan permasalahan tata batas.
Ketua Tim PBD Pusat, Teguh Subarto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Barut yang telah memfasilitasi kedatangan mereka. “Semoga usulan segera ditindaklanjuti, sehingga tata batas dapat ditetapkan,” kata Teguh.
Adapun berdasarkan kesimpulan Tim PBD Barito Utara untuk batas antara Kab. Barito Utara dengan Kab. Murung Raya yakni pada PBU 1 terletak di Bukit Maliu (Jalan PT. BMAL), PBU 2 di Km. 68 pada jalan bekas PT. BIM atau Km. 63 (tower PT. Telkom), PBU 3 di Hulu Sungai Karamuan, PBU 4 di Hulu Sei Blang, dan PBU 5 s/d 10 menggunakan batas alam karena merupakan satu rangkaian Garis Batas.( Ard ).