Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa pelepasan lahan hutan di Desa Kota Niur, Provinsi Bengkulu tidak mengarah pada upaya perlindungan masyarakat yang sudah tinggal secara turun temurun. Sebab banyak kawasan perkebunan sawit dan pertambangan berada di kawasan hutan.
“ Pemerintah pusat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus bisa menertibkan wilayah konservasi. Jika pembebasan lahan hutan tersebut mengarah pada perluasan, kemudian fungsinya beralih dari kawasan hutan menjadi wilayah pertambangan, maka KLHK harus bertanggung jawab dan memiliki kajian yang mendalam terhadap hal tersebut,” tutur Dedi saat kunjungi Desa Kota Niur Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah, Kamis (02/02/2023).
Lanjutnya, politisi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa kedatangannya ke Bengkulu dapat membantu memberikan solusi. Pelepasan Hutan Buru nantinya dapat dikelola menjadi hak masyarakat. Melihat sejauh ini Hutan Buru sudah menjadi tumpuan ekonomi masyarakat sekitar.