• Latest
  • Trending
5 Tersangka Kosmetik Ilegal Makassar Segera Sidang, Laksus: Masih Ada Owner Besar!

5 Tersangka Kosmetik Ilegal Makassar Segera Sidang, Laksus: Masih Ada Owner Besar!

Juli 15, 2022
Kasad : Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Kasad : Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Januari 30, 2023
Presiden Jokowi Terima Kunjungan Pengurus PP Pemuda Muhammadiyah

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Pengurus PP Pemuda Muhammadiyah

Januari 30, 2023
Presiden Apresiasi Budaya Gotong Royong Masyarakat Indonesia Hadapi Pandemi

Presiden Apresiasi Budaya Gotong Royong Masyarakat Indonesia Hadapi Pandemi

Januari 30, 2023
Kemensos dan Kitabisa.com, Bantu Balita dengan Atresia Ani di Sumenep

Kemensos dan Kitabisa.com, Bantu Balita dengan Atresia Ani di Sumenep

Januari 30, 2023
Presiden Jokowi Menghadiri Perayaan Imlek Nasional 2023

Presiden Jokowi Menghadiri Perayaan Imlek Nasional 2023

Januari 30, 2023
Menteri Basuki Mendampingi Presiden Jokowi Membuka Acara Kick Off Keketuaan ASEAN Indonesia 2023

Menteri Basuki Mendampingi Presiden Jokowi Membuka Acara Kick Off Keketuaan ASEAN Indonesia 2023

Januari 30, 2023
Kapok Sahli Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Pelantikan Walikota Semarang

Kapok Sahli Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Pelantikan Walikota Semarang

Januari 30, 2023
Wujudkan Generasi Muda Yang Berkualitas, Babinsa Wlingi Berikan Materi Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa

Wujudkan Generasi Muda Yang Berkualitas, Babinsa Wlingi Berikan Materi Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa

Januari 30, 2023
Pj. Wali Kota Langsa Ir. Said Mahdum Majid melalui Plt. Sekda Membuka Konfensi III PWI Kota Langsa.

Pj. Wali Kota Langsa Ir. Said Mahdum Majid melalui Plt. Sekda Membuka Konfensi III PWI Kota Langsa.

Januari 30, 2023
Berikan Jam Komandan Kepada Anggota, Ini Yang Disampaikan Oleh Dandim 0808/Blitar

Berikan Jam Komandan Kepada Anggota, Ini Yang Disampaikan Oleh Dandim 0808/Blitar

Januari 30, 2023
  • Beranda
  • Manajemen
  • Legalitas Perusahaan Pers
Senin, Januari 30, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Lintas Daerah
  • Hukum Dan Kriminal
  • Berita TNI
    • Berita Polri
  • Ekonomi & Sosial
  • Peristiwa Terkini
  • Entertainment & Bisnis
    • Info Jasa Kontruksi
No Result
View All Result
Media Indonesia Expres
  • Nasional
  • Lintas Daerah
  • Hukum Dan Kriminal
  • Berita TNI
    • Berita Polri
  • Ekonomi & Sosial
  • Peristiwa Terkini
  • Entertainment & Bisnis
    • Info Jasa Kontruksi
No Result
View All Result
Media Indonesia Expres
No Result
View All Result

5 Tersangka Kosmetik Ilegal Makassar Segera Sidang, Laksus: Masih Ada Owner Besar!

Redaksi Media Indonesia Expres by Redaksi Media Indonesia Expres
Juli 15, 2022
in Hukum Dan Kriminal
0
5 Tersangka Kosmetik Ilegal Makassar Segera Sidang, Laksus: Masih Ada Owner Besar!

Makassar — Lima tersangka kasus peredaran kosmetik ilegal di Makassar akan segera menjalani persidangan. Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) berharap kasus ini menjadi pintu masuk dalam membongkar owner-owner besar.

“Kita berikan apresiasi kepada Polda Sulsel yang sudah memberi atensi pada kasus ini hingga P21. Kita menantikan langkah selanjutnya untuk mengusut owner-owner yang lebih besar,” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Kamis (14/7/2022).

Menurut Ansar, pengungkapan 5 tersangka ini sangat penting bagi Polda Sulsel untuk mengusut owner-owner lain yang bermain di bisnis kosmetik ilegal. Ansar menyebut, ada belasan owner lagi yang belum tersentuh.

“Yang belum tersentuh ini mereka termasuk dalam skala besar. Produk-produknya sudah menyentuh sampai ke daerah. Saya yakin APH lebih mudah mengusutnya karena kebanyakan mereka melakukan jual beli via media sosial,” papar Ansar.

Ansar mendesak agar Tim Siber juga kembali diaktifkan. Menurut dia, pola transaksi para owner di medsos sangat mudah diidentifikasi. Kata Ansar, Tim Siber pasti bisa melacaknya dengan cepat.

“Kita melihat ini sebuah kemajuan proses hukum dalam kasus ini. Kita berharap kasus ini ditangani hingga tuntas,” kata Ansar.

Ansar menyebut, ada beberapa poin yang berpotensi menjadi jerat pidana bagi para owner atau pemilik kosmetik ilegal. Pertama pada sektor pajak. Mereka kata Ansar, dominan tak punya legalitas hukum. Menunjukkan para owner menghindari pajak.

“Jadi memang banyak masalah di sana. Dari prosedur pendirian perusahaan, legalitas izin dan sebagainya itu melabrak aturan. Mereka tidak melewati proses sesuai regulasi. Di situ ada potensi pidananya,” kata Ansar.

“Bisa dibayangkan aktivitas ilegal ini tidak tersentuh pajak. Berapa banyak kerugian negara yang ditimbulkan karenanya.
Mereka dengan bebas melakukan transaksi jual beli. Tapi tidak membayar pajak. Itu poin pertama,” tambahnya.

Selain itu, ada beberapa poin yang disebut bisa menjerat para pembuat produk kecantikan ilegal itu seperti prosedur pendirian perusahaan.

Dari beberapa literatur yang didapatkan diketahui bahwa sebelum beroperasi, perusahaan kosmetik harus mendaftarnya produknya lebih dahulu. Untuk dapat melanjutkan pendaftaran produk di Indonesia, perusahaan harus berbadan hukum.

“Nah ini kelihatannya sederhana tapi justru dominan dari owner ini tidak berbadan hukum. Karena itu tadi. Mereka menghindari pajak,” jelasnya.

Berdasarkan peraturan Indonesia mendaftarkan produk di Indonesia itu hanya di bawah satu perusahaan. Ini artinya perusahaan ini akan menerima setelah adanya pendaftaran secara khusus untuk produk.

Ketika sudah terdaftar maka owner wajib menyerahkan formulir online dengan dokumen pendukung untuk aplikasi BPOM E-application. Di sini jadi poin penting karena owner akan mendapatkan ID pengguna dan kata kunci.

“Tapi ini harus lewat BPOM. Sementara para owner kosmetik ilegal tidak pernah berinteraksi dengan BPOM. Artinya mereka tidak punya ID aplikasi dari BPOM,” kata Ansar.

Aplikasi untuk user ini dapat dilakukan 1(satu) waktu, sepanjang tidak ada perubahan dalam data aplikasi. Jika terdapat perubahan data, perusahaan anda harus menyerahkan sebuah perubahan notofikasi perubahan data atau mengirim ulang kepada admisi

Berdasarkan aturannya semua proses pendaftaran harus dilengkapi persyaratan berikut. Yakni Salinan Angka Pengenal Impor (API), Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Salinan Nomor Pelapor Wajib Pajak (NPWP).

Setelah terdaftar di BPOM, barulah dimulai pendaftaran produk. Ini membutuhkan persiapan dokumen.

Di antaranya menyerahkan dan menerima notfikasi dari BPOM untuk setiap produk yang ingin didaftarkan. Lalu pembayaran kepada BPOM.

Selanjutnya BPOM akan mengumpulkan pembayaran untuk setiap produk yang didaftarkan. Untuk notifikasi BPOM, BPOM akan mengeluarkan notifikasi dalam 2 minggu setelah mereka menerima pembayaran.

Pendaftaran memakan waktu sekitar 1,5 sampai 2 bulan. Pendaftaran produk akan berlaku hingga 3 tahun sebelum pembaharuan.

Jadi menurut Ansar, prosedur ini yang sulit dipenuhi para owner kosmetik ilegal. Karena mereka pasti akan terbentur pada dokumen produk. Apalagi produk mereka tidak melalui uji lab.

“Kalaupun mereka bisa uji lab itu akan ditolak karena bahannya itu memang dominan merkuri. Pasti tidak lolos,” tutup Ansar.(Jaya)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Laksus
Previous Post

Babinsa Koramil Rungan Imbau Warga Cegah Penyakit Malaria Dengan Jaga Kebersihan Lingkungan

Next Post

Wabup Dampingi Pangdam XIV/Hasanuddin Dalam Kunjungannya di Wilayah Takalar

Next Post
Wabup Dampingi Pangdam XIV/Hasanuddin Dalam Kunjungannya di Wilayah Takalar

Wabup Dampingi Pangdam XIV/Hasanuddin Dalam Kunjungannya di Wilayah Takalar

 

 

 

  • Manajemen
  • Legalitas Perusahaan Pers

© 2021 Media Indonesia Expres - Premium Thema news & magazine theme by Media Indonesia Expres.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Lintas Daerah
  • Hukum Dan Kriminal
  • Berita TNI
    • Berita Polri
  • Ekonomi & Sosial
  • Peristiwa Terkini
  • Entertainment & Bisnis
    • Info Jasa Kontruksi

© 2021 Media Indonesia Expres - Premium Thema news & magazine theme by Media Indonesia Expres.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In