• Latest
  • Trending
ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah Selama Nataru

ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah Selama Nataru

Desember 7, 2021
Danramil Pahandut Ajak Generasi Muda Tanamkan Kedisiplinan, Kekompakan dan Kecintaan Terhadap NKRI yang Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Danramil Pahandut Ajak Generasi Muda Tanamkan Kedisiplinan, Kekompakan dan Kecintaan Terhadap NKRI yang Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Agustus 3, 2022
Babinsa Koramil Pahandut Latih PBB Guna Membentuk Mental dan Karakter Siswa Sejak Dini

Babinsa Koramil Pahandut Latih PBB Guna Membentuk Mental dan Karakter Siswa Sejak Dini

Agustus 3, 2022
Berikut Hasil Pencapaian Hari ke 9 TMMD Reguler Ke -114 Kodim 1013/Mtw

Berikut Hasil Pencapaian Hari ke 9 TMMD Reguler Ke -114 Kodim 1013/Mtw

Agustus 2, 2022
Dua Pelaku Pemalak Truck ,Plat Luar Jakarta Ditangkap Polres Metro

Dua Pelaku Pemalak Truck ,Plat Luar Jakarta Ditangkap Polres Metro

Agustus 2, 2022
Gunakan Senso, Anggota Satgas TMMD Kodim 1013/Mtw di Kel. Jingah Tebang Pohon

Gunakan Senso, Anggota Satgas TMMD Kodim 1013/Mtw di Kel. Jingah Tebang Pohon

Agustus 2, 2022
Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah Silahturahmi Dengan Sekda Prov. Kalteng

Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah Silahturahmi Dengan Sekda Prov. Kalteng

Agustus 2, 2022
Pemkab Barut Ikuti Rapat Kerja Bersama Pemprov Kalteng

Pemkab Barut Ikuti Rapat Kerja Bersama Pemprov Kalteng

Agustus 2, 2022
Bukti Kedekatan Anggota Satgas TMMD Bersama Dengan Warga

Bukti Kedekatan Anggota Satgas TMMD Bersama Dengan Warga

Agustus 2, 2022
Wujudkan Pembinaan Ketahanan Pangan, Kodim 1426 Takalar Panen Raya Padi

Wujudkan Pembinaan Ketahanan Pangan, Kodim 1426 Takalar Panen Raya Padi

Agustus 2, 2022
Kasal Terima Pelaporan Korps Kenaikan Pangkat Empat Belas Pati TNI AL

Kasal Terima Pelaporan Korps Kenaikan Pangkat Empat Belas Pati TNI AL

Agustus 2, 2022
  • Beranda
  • Manajemen
  • Legalitas Perusahaan Pers
Minggu, Agustus 7, 2022
  • Login
  • Nasional
  • Lintas Daerah
  • Hukum Dan Kriminal
  • Berita TNI
    • Berita Polri
  • Ekonomi & Sosial
  • Peristiwa Terkini
  • Entertainment & Bisnis
    • Info Jasa Kontruksi
No Result
View All Result
Media Indonesia Expres
  • Nasional
  • Lintas Daerah
  • Hukum Dan Kriminal
  • Berita TNI
    • Berita Polri
  • Ekonomi & Sosial
  • Peristiwa Terkini
  • Entertainment & Bisnis
    • Info Jasa Kontruksi
No Result
View All Result
Media Indonesia Expres
No Result
View All Result

ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah Selama Nataru

admin by admin
Desember 7, 2021
in Nasional
0
ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah Selama Nataru

JAKARTA – Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (25/11).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Namun perlu diketahui, berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur. ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021. Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS. Namun demikian, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Sementara, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata. Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Untuk pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal, seperti peta zonasi penyebaran Covid-19; peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang; kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan; serta penggunaan platform PeduliLindungi.

Pada SE tersebut juga tercantum bahwa PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing. Kemudian PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melnggar sesuai ketentuan yang berlaku, dan untuk selanjutnya dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru. Laporan menggunakan format yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran. (byu/HUMAS MENPANRB)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: ASN
Previous Post

DPP LIPPI : Angkat Topi Pada Dir. Lantas Polda Metro Jaya Sikap Humanis Dalam Mengamankan Aksi

Next Post

Kementerian PANRB Raih Penghargaan dalam BMN Awards 2021

Next Post
Kementerian PANRB Raih Penghargaan dalam BMN Awards 2021

Kementerian PANRB Raih Penghargaan dalam BMN Awards 2021

 

 

  • Manajemen
  • Legalitas Perusahaan Pers

© 2021 Media Indonesia Expres - Premium Thema news & magazine theme by Media Indonesia Expres.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Lintas Daerah
  • Hukum Dan Kriminal
  • Berita TNI
    • Berita Polri
  • Ekonomi & Sosial
  • Peristiwa Terkini
  • Entertainment & Bisnis
    • Info Jasa Kontruksi

© 2021 Media Indonesia Expres - Premium Thema news & magazine theme by Media Indonesia Expres.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In