• Latest
  • Trending
ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial

ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial

Desember 7, 2021
Pangkoarmada II Hadiri Sertijab Pangkoarmada I dan Pangkoarmada III

Pangkoarmada II Hadiri Sertijab Pangkoarmada I dan Pangkoarmada III

Januari 27, 2023
Sinergitas TNI AL dengan Pemprov Jatim Untuk Masyarakat Pesisir

Sinergitas TNI AL dengan Pemprov Jatim Untuk Masyarakat Pesisir

Januari 27, 2023
Percepatan Panen Rumput Odot Serta Kohe dengan Metode Bios -44, Kodim 0613/Ciamis & UPTD BPPIP Ciamis Jalin Kolaborasi

Percepatan Panen Rumput Odot Serta Kohe dengan Metode Bios -44, Kodim 0613/Ciamis & UPTD BPPIP Ciamis Jalin Kolaborasi

Januari 27, 2023
Tingkatkan Kerja Sama Dengan Media, Kapendam XII/Tpr Kunjungi LPP TVRI Kalbar

Tingkatkan Kerja Sama Dengan Media, Kapendam XII/Tpr Kunjungi LPP TVRI Kalbar

Januari 27, 2023
Pangkoopsud I Pimpin Sertijab Komandan Pangkalan TNI AU Suryadarma, Subang, Jawa Barat

Pangkoopsud I Pimpin Sertijab Komandan Pangkalan TNI AU Suryadarma, Subang, Jawa Barat

Januari 27, 2023
Ketua Persit KCK Daerah XII/Tpr Pimpin Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan

Ketua Persit KCK Daerah XII/Tpr Pimpin Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan

Januari 27, 2023
Pangkoarmada II Terima Kunjungan Komandan Wingdik 700 Hanud TNI AU

Pangkoarmada II Terima Kunjungan Komandan Wingdik 700 Hanud TNI AU

Januari 27, 2023
LSP Pers Indonesia Sukses Laksanakan UJI Kopetensi di Kalteng

LSP Pers Indonesia Sukses Laksanakan UJI Kopetensi di Kalteng

Januari 25, 2023
Polsek Tws Garing Gencar Sosialisasi Stop Ilegal Minning Dan Ilegal Logging.

Polsek Tws Garing Gencar Sosialisasi Stop Ilegal Minning Dan Ilegal Logging.

Januari 25, 2023
SPRI Kalteng Silaturahmi Dengan Ketua AJV

SPRI Kalteng Silaturahmi Dengan Ketua AJV

Januari 25, 2023
  • Beranda
  • Manajemen
  • Legalitas Perusahaan Pers
Sabtu, Januari 28, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Lintas Daerah
  • Hukum Dan Kriminal
  • Berita TNI
    • Berita Polri
  • Ekonomi & Sosial
  • Peristiwa Terkini
  • Entertainment & Bisnis
    • Info Jasa Kontruksi
No Result
View All Result
Media Indonesia Expres
  • Nasional
  • Lintas Daerah
  • Hukum Dan Kriminal
  • Berita TNI
    • Berita Polri
  • Ekonomi & Sosial
  • Peristiwa Terkini
  • Entertainment & Bisnis
    • Info Jasa Kontruksi
No Result
View All Result
Media Indonesia Expres
No Result
View All Result

ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial

admin by admin
Desember 7, 2021
in Nasional
0
ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan belum ada aturan spesifik bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima bantuan sosial. Namun demikian, pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.

“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Sabtu (20/11).

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Menurutnya, berkaitan dengan sanksi/hukuman yang diberikan, kiranya perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.

Selain itu, Menteri Tjahjo mengatakan perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme/proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah/pihak terkait lainnya, sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.

Dalam hal terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan data 31.624 ASN yang menerima bantuan pemerintah. Data tersebut ditemukan ketika Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (rr/HUMAS MENPANRB)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Bantuan Sosial
Previous Post

Berinovasi Didorong Jadi Budaya Kerja ASN

Next Post

Hen Parcha Rilis Lagu Kau Pelita Hidup Ini, Disebut-Sebut The Next Charles Hutagalung

Next Post
Hen Parcha Rilis Lagu Kau Pelita Hidup Ini, Disebut-Sebut The Next Charles Hutagalung

Hen Parcha Rilis Lagu Kau Pelita Hidup Ini, Disebut-Sebut The Next Charles Hutagalung

 

 

 

  • Manajemen
  • Legalitas Perusahaan Pers

© 2021 Media Indonesia Expres - Premium Thema news & magazine theme by Media Indonesia Expres.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Lintas Daerah
  • Hukum Dan Kriminal
  • Berita TNI
    • Berita Polri
  • Ekonomi & Sosial
  • Peristiwa Terkini
  • Entertainment & Bisnis
    • Info Jasa Kontruksi

© 2021 Media Indonesia Expres - Premium Thema news & magazine theme by Media Indonesia Expres.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In