criminalnews.net- Kotim, Menindaklanjuti Surat Laporan & Pengaduan Keberatan kepada Menejer PT. PLN (Persero) Cabang Sampit Tentang Keberatan Atas Pemutusan Arus Listrik dan Keberatan Denda Atas sangsi Pelanggaran P4 oleh Petugas P2TL Tanpa Berdasar & Prosedur, Selasa (14/06/2022).
Pada saat di Konfirmasi oleh Media MetroSoeryaNet dan criminalnews.net sekitar pukul 19:00 wib Salah satu kuasa Pendamping Perum PT. Bintang Jaya menyampaikan ke awak media tentang adanya dugaan konspirasi oknum PLN terkait Pembongkaran Meter Listrik Token (Pulsa) oleh petugas P2TL tanpa berdasar, berdasarkan keterangan saudara Selamet sebelum terjadinya pembongkaran meter listrik tersebut awalnya pihak pemilik perum Bintang Jaya melakukan Pemasangan listrik dengan pihak sup mitra PLN untuk memasang sambungan listrik melalui Mahdi (instalatir listrik) untuk pemasangan 8 unit meter listrik sekitar bulan Nopember 2021 Setelah selesai terpasang sekitar pertengahan bulan desember pihak pengembang perum Pesan kembali 8 Unit meter untuk perumahan dengan membayar 20 jt 2 kali bayar kepada Mahdi,” kata salah satu kuasa Pendamping Perum PT Bintang Jaya
Berjalannya waktu tidak ada kabar berita nya tentang pemasangan listrik, lalu pihak nya mencari rumah kediaman Mahdi untuk menanyakan kapan listrik tersebut di pasang katanya 1 minggu lagi dipasang dan mengambil sisa uang biaya pemasangan Di bulan Januari belum juga ada pemasangan dan pihak pengembang menanyakan kembali kapan di pasang malah pengembang mendapatkan perbuatan tidak menyenangan sampai dengan perbuatan Intimidasi dan saran kepada pengembang jadi pengembang meminta saya jadi kuasa pendamping beliau dalam penyelesaian masalah tersebut , berjalan waktu pihak nya sudah melakukan upaya musyawarah, penyelesaian musyawarah kekeluargaan tetapi tidak menemukan solusi dan mengambil langkah secara hukum.
melaporkan ke mapolres kotim tentang dugaan Penipuan dan penggelapan dana pemasangan listrik oleh Oknum PLN sampit.
Setelah itu barulah ada masalah di tanggal 13 januari 2022 ada petugas PLN P2TL melakukan Pemeriksaan dan pembongkaran meter Listrik Token/pulsa dengan dasar temuan petugas Adanya Meter listrik dengan no id terpasang di semekto sedangkan data rilnya terpasang di jl wengga wmp 19 yg dipasang oleh mahdi.Dari keterangan BA P2TL tersebut objek – Subjek & tempatnya jelas berbeda tidak Akurat. data sudah jelas salah tempat ” Objek dan data Riil berita acara sudah tidak sesuai dengan Penetapan Sangsi dan denda, berdasarkan putusan Direksi penetapan Pelanggaran P2TL tentang penerapan Tagihan susulan P2TL Golongan Kategori P4 ini adalah Termasuk dalam kategori Pelanggaran Tindak Pidana Pencurian Listrik temuan petugas P2TL saat melakukan pemeriksaan : Terdapat KWH Meter ID 32 1249741122 terpasang di semekto sedangkan data riilnya terpasang di jl.wengga (wmp) 19 yang di pasang oleh mahdi (instalatir) dan dana yang diserahkan pelanggan 20 juta Rincian Biaya Beban DENDA Pelanggaran P4 tertulis dengan Biaya Rp. 11.771.852,- ( belasan juta ini).
Yang di bebankan kepada penghuni baru. Ini sudah bertentangan dengan Peraturan dan per undang-undanganpada Pasal 362 kitap undang undang hukum Pidana yang mengatur tentang sangsi pidana Pencurian Listrik.Disini sudah jelas kasusnya Tentang Penetapan Golongan Pelanggaran P4 Oleh Pihak manajemen PLN. Kabur demi hukum
Terpisah” dari hasil Rincian Biaya Berita Acara dan Penetapan Tagihan Susulan P2TL tersebut yang di ketahui oleh Manager PLN an. MUHAMMAD RIJALUR.F kami menduga terdapat adanya Unsur Dugaan TINDAK PIDANA FITNAH & PEMERASAN memaksa dan mengharuskan membayar Denda Tersebut kepada konsumen Bukan Pelanggan, di Karenakan Dasar sangkaan penetapan pelanggaran,” ungkapnya.
“Yang dimaksud diatas adalah suatu rangkaian kejadian tentang pemindahkan meter listrik dari tempat asal ketempat baru ini sudah masuk ketegori PENCURIAN Pasal 362 (KUHAP) kenapa pihak PLN Tidak melakukan tindakan /penuntutan atas perbuatan Melawan hukum yang merugikan yang berdampak pada orang lain, kepada Tersangka ( mahdi) Pelaku yang melakukan pemindahan meter tersebut malah sebaliknya tetap ngotot membebankan semua kesalahan pelanggaran tersebut kepada pemilik /Penghuni rumah baru,” tambahnya.
“Kasus ini Sudah jelas bertentangan dengan penerapan sangkaannya tidak sesuai dengan Prosedur Kami berharap permasalahan ini harus segera ditindaklanjuti karena sampai saat ini tidak adanya Penanganan & tindakan yang kongrit tentang kejelasan dan kepastian Hukum terkait Pemutusan Arus Listrik yang hampir 6 bulan di terlantarkan yang di bongkar oleh Petugas P2TL,” tegasnya.
“Bila mana laporan dan pengaduan saya ini tidak di respon atau tidak ada jawaban tentang kasus ini maka saya selaku pihak Kuasa dari Perum Bintang Jaya menegaskan akan melaporkan resmi kepada pihak berwajib & Instansi yang terkait, atas sebab dan akibat yang timbul dalam permasalahan ini,” pungkasnya.(tyo/@dhea).