Cegah Pungli, Polsek Rakumpit Tingkatkan Sosialisasi ke Warga

criminalnews.net – Polresta Palangka Raya – Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya Pungli dilingkungan masyarakat, aparat kepolisian terus melakukan sosialisasi, Sabtu (23/4/2022) pagi.

Dimana pada kesempatan tersebut, petugas menyampaikan sosialisasi terkait Peraturan Presiden RI nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada masyarakat.

“Dalam peraturan ini disebutkan, bahwa semua pelayanan ditingkat desa yang berorientasi kepada pelayanan masyarakat tidak ada pungutan sama sekali atau gratis,” ungkap Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H.

Dirinya juga mengimbau, kepada semua kalangan masyarakat agar bersama-sama mempedomani sekaligus mendukung adanya Perpres tersebut dalam mendapatkan pelayanan serta fasilitas pemerintahan secara maksimal.

“Kami dari Polsek Rakumpit pada kesempatan yang baik ini, mengajak kepada rekan – rekan, untuk berperan aktif dalam memberantas praktek Pungli dilingkungan masyarakat khususnya semua pelayanan yang ditujukan kepada publik,” pungkasnya.(dk_reborn)

No More Posts Available.

No more pages to load.