Di Kantor DPRD Kalteng, Seksi Propam Polresta Palangka Raya Larang Penggunaan Senpi Selama Pam Unjuk Rasa

by

Palangkaraya — Seksi Propam Polresta Palangkaraya Polda Kalteng menegakan kebijakan larangan penggunaan senjata api (senpi) bagi personel yang terlibat dalam pengamanan unjuk rasa.

Keputusan ini diumumkan dalam apel kesiapan pengamanan yang dipimpin oleh Kasie Propam Ipda Yudi Wahyudi yang berlangsung di Kantor DPRD Kalteng.

Yudi menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik dan memastikan pengamanan unjuk rasa dilakukan dengan pendekatan yang tidak menimbulkan ketegangan.

“Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban selama unjuk rasa, kami melarang penggunaan senjata api oleh personel pengamanan,” ujarnya, Jum’at (23/8/2024) siang.

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan prinsip pengamanan yang mengutamakan pendekatan persuasif dan dialogis.

“Dengan tidak menggunakan senjata api, diharapkan interaksi dengan peserta unjuk rasa dapat dilakukan dengan lebih baik, dan situasi dapat dikelola dengan pendekatan yang lebih humanis,” tambahnya.

Selama unjuk rasa, personel akan dilengkapi dengan perlengkapan pengaman lainnya yang sesuai dengan prosedur, seperti pelindung tubuh dan alat komunikasi, untuk memastikan keamanan mereka serta peserta unjuk rasa. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.