Mediaindonesiaexores.com,Pangkep-Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan melakukan penghentian penutupan berdarsarkan Restorative Justice (RJ) atas nama terdakwa Sukaesi alias Evi Binti Yaman, Sabtu 18/03/2023
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2023 Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan yaitu Toto Roedianto, S.Sos., S.H. telah melakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan NOMOR : B- 526/P.4.27/Eoh.2/03/2023;
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan yaitu Toto Roedianto,memaparkan kronologis kejadian bahwa,”Pada hari sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pulul 08.41 WITA, Berawal saat Tersangka SUKAESI Alias EVI BINTI YAMAN dan Saksi Korban INKA DAMAYANTI BINTI USAING mengikuti acara jalan santai HUT PT. Tonasa bertempat di Biring Ere Kec. Bungoro Kab. Pangkep, Kemudian tersangka mendatangi Saksi Korban lalu menyenggol Saksi Korban sambil berkata “pelakor, pelakor”,
Selanjutnya tersangka memukul Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali namun Saksi Korban lanjut berjalan dan tidak lama kemudian Saksi Korban bertemu dengan Saksi Hasrul Hanaupe yang sedang bertugas jaga lalu Saksi Korban mengadukan hal tersebut kepada saksi Hasrul Hanaupe sekaligus meminta tolong namun kemudian tersangka mendatangi lagi Saksi Korban dan langsung menarik rambut Saksi Korban dari belakang hingga Saksi korban terjatuh lalu tersangka menendang Saksi Korban di bagian paha sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kaki kanannya akhirnya tersangka dan Saksi Korban dilerai oleh Saksi Hasrul.
Akibat perbuatan tersangka, Saksi Korban mengalami luka benjolan pada dahi sebelah kiri atas ukuran 1,5 cm x 1,5 cm dan luka lecet & lebam pada siku sebelah kanan ukuran 2 cm x 2 cm akibat benda tumpul berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 008/Pusk.BGR/XII/2022 tanggal 12 Desember 2022 yang ditandatangani oleh dr. Sadriani H. Mallebireng, S.Ked selaku dokter yang memeriksa pada Puskesmas Bungoro Kab. Pangkep. Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, Papar Toto Roedianto,
Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice atas nama Terdakwa SUKAESI Alias EVI BINTI YAMAN tersebut sebelumnya telah dilakukan proses mediasi / perdamaian yang difasilitasi oleh fasilitator Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan yaitu Andi Indri, S.H serta dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan pada tanggal 6 Maret 2023,
Dalam pelaksanaan perdamaian tersebut juga dihadiri oleh Korban dan Terdakwa beserta keluarganya, dan pada akhirnya kedua belah pihak telah saling memaafkan antara Terdakwa SUKAESI Alias EVI BINTI YAMAN sehingga berdasarkan hal tersebut pula lah perdamaian telah berhasil dilakukan tanpa adanya suatu syarat apapun, Sebut Toto Roedianto,
Bahwa sebelumnya pada tanggal 02 Maret 2023 Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum telah melakukan gelar perkara pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice di hadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I yang juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan serta Direktur Tindak Pidana Oharda dan mendapat hasil bila perkara atas nama Terdakwa SUKAESI Alias EVI BINTI YAMAN tersebut disetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice,
Lebih lanjut Toto Roedianto, Dalam paparan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan terhadap perkara atas nama Terdakwa S pada intinya telah memenuhi syarat untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice
Syarat Terpenuhi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif
Tersangka melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari semenjak pelimpahan berkas perkara tahap II;
Bahwa Tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada korban dan korban telah memaafkan perbuatan Tersangka;
Telah ada perdamaian sehingga hubungan kedua belah pihak membaik seperti sediakala;
Luka yang dialami korban telah sembuh saat dilakukan proses perdamaian dan Tersangka telah mengganti biaya pengobatan korban;
Tersangka merupakan orang tua tunggal yang menafkahi anak-anaknya;
Tersangka mempunyai anak yang masih kecil, Tersangka telah menyesali perbuatannya.
Bahwa setelah dilakukan proses perdamaian Terdakwa SUKAESI Alias EVI BINTI YAMAN sudah saling memafkan dengan difasilitasi oleh fasilitator dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan yaitu Andi Indri, S.H antara Terdakwa SUKAESI Alias EVI BINTI YAMAN dan Korban K telah sepakat untuk melakukan perdamaian tanpa adanya suatu syarat urainya
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2023 Terdakwa S langsung dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkajene dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, sesampainya di Kantor Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan membacakan dan memberikan kepada Terdakwa SUKAESI Alias EVI BINTI YAMAN Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene NOMOR : B- 526/P.4.27/Eoh.2/03/2023 tanggal 15 Maret 2023 telah dihentikan berdasarkan restorative justice.Tutup Toto Roedianto,(red)