• Latest
  • Trending
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming Akhirnya Angkat Bicara Terkait Pencegahannya ke Luar Negeri Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming Akhirnya Angkat Bicara Terkait Pencegahannya ke Luar Negeri Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Juni 22, 2022
Keberadaan IKN Nusantara Sangat Berpengaruh Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi di Kalimantan Timur

Keberadaan IKN Nusantara Sangat Berpengaruh Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi di Kalimantan Timur

Maret 22, 2023
Cegah Stunting Wakapolda Kalteng Berikan Bantuan Sosial

Cegah Stunting Wakapolda Kalteng Berikan Bantuan Sosial

Maret 21, 2023
Perayaan Ultah Pernikahan Anang Misran Hidayatullah dan Eka Nurliana

Perayaan Ultah Pernikahan Anang Misran Hidayatullah dan Eka Nurliana

Maret 21, 2023
Pangdam IV/Diponegoro Lantik Letkol Inf Rahmad Saerodin, S.I.P., Menjadi Dandim 0733/Kota Semarang

Pangdam IV/Diponegoro Lantik Letkol Inf Rahmad Saerodin, S.I.P., Menjadi Dandim 0733/Kota Semarang

Maret 21, 2023
Jelang Bulan Suci Ramadhan, Pangdam IV/Diponegoro Berikan Arahan Kepada Prajurit dan PNS

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Pangdam IV/Diponegoro Berikan Arahan Kepada Prajurit dan PNS

Maret 21, 2023
Ketum PPWI Kunjungi Lapas Salemba dan Bezuk Alvin Lim

Ketum PPWI Kunjungi Lapas Salemba dan Bezuk Alvin Lim

Maret 21, 2023
Kepada Forkopimda Bulukumba, Andi Undru Pastikan Pupuk Super Tani Berizin Resmi dan Terbaik Nasional

Kepada Forkopimda Bulukumba, Andi Undru Pastikan Pupuk Super Tani Berizin Resmi dan Terbaik Nasional

Maret 21, 2023
Pembangunan IKN Nusantara Pacu Generasi Muda Turut Andil

Pembangunan IKN Nusantara Pacu Generasi Muda Turut Andil

Maret 21, 2023
Percepat Digitalisasi Pemerintahan, SPBE Summit 2023 di Adakan

Percepat Digitalisasi Pemerintahan, SPBE Summit 2023 di Adakan

Maret 21, 2023
Menteri PANRB di SPBE Summit: Digitalisasi Jadi Kunci, Tapi Jangan Berlomba Bikin Aplikasi Baru

Menteri PANRB di SPBE Summit: Digitalisasi Jadi Kunci, Tapi Jangan Berlomba Bikin Aplikasi Baru

Maret 21, 2023
  • Beranda
  • Manajemen
  • Legalitas Perusahaan Pers
Kamis, Maret 23, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Lintas Daerah
  • Hukum Dan Kriminal
  • Berita TNI
    • Berita Polri
  • Ekonomi & Sosial
  • Peristiwa Terkini
  • Entertainment & Bisnis
    • Info Jasa Kontruksi
No Result
View All Result
Media Indonesia Expres
  • Nasional
  • Lintas Daerah
  • Hukum Dan Kriminal
  • Berita TNI
    • Berita Polri
  • Ekonomi & Sosial
  • Peristiwa Terkini
  • Entertainment & Bisnis
    • Info Jasa Kontruksi
No Result
View All Result
Media Indonesia Expres
No Result
View All Result

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming Akhirnya Angkat Bicara Terkait Pencegahannya ke Luar Negeri Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

admin by admin
Juni 22, 2022
in Nasional
0
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming Akhirnya Angkat Bicara Terkait Pencegahannya ke Luar Negeri Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

JAKARTA. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming akhirnya angkat bicara terkait pencegahannya ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Bupati Tanah Bumbu ini mengklaim tengah dikriminalisasi. Ia menuding ada mafia hukum dan kebenaran segera terungkap. Ia juga meminta para anggota Hipmi dan anak muda melawan.

“Hari ini giliran saya dikriminalisasi. Yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam,” ucap Mardani H Maming, Selasa (21/06/2022) pagi.

Ia mengatakan negara harus diselamatkan dari mafia tersebut. “Jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang,” katanya.

Ia menilai kondisi ini dapat mengganggu investasi. Para pengusaha, sebut dia, tidak memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usaha. “Hukum bisa dimainkan sama mafia,” tegasnya.

Sebelumnya, Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengungkapkan bahwa Mardani H Maming dicegah ke luar negeri per 16 Juni hingga 16 Desember 2022.

Namun hingga saat ini, Bendahara Umum PBNU itu belum menerima surat pemberitahuan pencekalan maupun penetapan sebagai tersangka dari pihak imigrasi dan KPK.

Hal tersebut ditegaskan Ahmad Irawan selaku kuasa hukum Mardani H Maming, menanggapi maraknya pemberitaan yang menyebut Mardani H Maming dicekal imigrasi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus gratifikasi izin pertambangan.

“Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H Maming, surat keputusan, permintaan dan atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” kata Ahmad Irawan dalam pernyataan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (20/06/2022) di Jakarta.

Sebagai kuasa hukum, Ahmad Irawan mempertanyakan kenapa informasinya sudah tersebar di media sedangkan surat resminya tidak disampaikan terlebih dahulu ke Mardani H Maming.

Seperti diberitakan, nama Mardani H Maming disebut terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi izin tambang dengan terdakwa Raden Dwidojo Putrohadi Sutopo mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.

Namun dalam persidangan dan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terdakwa maupun bukti-bukti menyebutkan bahwa tidak ada sepeserpun uang suap Rp 27,6 miliar mengalir ke Mardani H Maming.

Demikian pula soal dugaan aliran dana Rp 89 miliar yang disebut saksi Christian Soetio adik direktur PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Hendry Soetio, sudah dibantah kuasa hukum Mardani H Maming.

Dana tersebut murni hubungan bisnis atau utang PT. PCN yang kini terancam bangkrut PT. PCN sendiri masih terutang Rp 106 miliar ke perusahaan keluarga Mardani H Maming.

Mardani sempat memberikan keterangan di KPK beberapa waktu lalu. Usai pemeriksaan Mardani H Maming menyebutkan bahwa persoalannya hingga ia diperiksa KPK karena ada masalah antara dia dengan pimpinan PT. Jhonlin Group Syamsudin Arsyad alias Haji Isam.

Ketua Umum P3HI, Aspihani Ideris Assegaf saat di konfirmasi oleh awak media ini mengatakan, wacana pencekalan terhadap Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming adalah dapat dikatakan sebuah upaya kriminalisasi.

“Wong pak Mardani ini bukan seorang tersangka, kok aneh sudah di cekal keluar negeri. Jelas indikasinya ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap seseorang,” kata Aspihani, Selasa (21/06/2022).

Seseorang bisa dicekal untuk bepergian ke luar negeri kata Aspihani, apabila yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka. “Kan sesuai aturan dengan adanya pencekalan tersebut adalah upaya guna menghindari seseorang tersangka menghilangkan alat bukti dan atau di khawatirkan melarikan diri. Sedangkan pak Mardani bukan seorang tersangka, mengapa beliau harus di cekal?” Tanyanya Dosen Hukum UNISKA Banjarmasin ini kepada awak media.

Aspihani pun menjelaskan, dasar seseorang dapat dicegah ke luar negeri tersebut mengacu pada Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana kata dia Menteri Hukum dan HAM adalah pihak yang berwenang dan bertanggungjawab dalam mencegah seseorang untuk keluar dan masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut tokoh aktivis pergerakan Kalimantan ini, Menteri Hukum dan HAM dalam melakukan pencegahan berdasarkan pada Pasal 92 ayat (2) UU Keimigrasian berdasarkan :

  1. hasil pengawasan Keimigrasian dan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian;
  2. Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  6. Keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan Pencegahan.

Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan inipun menegaskan, seseorang dapat dicegah ke luar negeri oleh Menteri Hukum dan HAM atas dasar permintaan dari beberapa instansi, termasuk KPK. “Seseorang yang dapat dicegah ke luar negeri itu adalah mereka yang telah ditetapkan sebagai TERSANGKA,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf dalam keterangan pers saat akan melangsungkan rapat pleno PBNU 2022 mengatakan jika semua yang terjadi pada diri Bendahara PBNU, Mardani H Maming akan dilakukan pembelaan.

“Secara organisasi kita akan melakukan pembelaan kepada Mardani H Maming,” tegas KH. Yahya Cholil Staquf.

PBNU tidak akan tinggal diam menghadapi kasus yang menjerat Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming itu, meskipun dugaan kasusnya terjadi saat Mardani masih menjabat sebagai bupati Kabupaten Tanah Bumbu. Kepada wartawan Ketua Umum PBNU mengatakan akan memberikan pembelaan secara organisasi.

(**)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Mardani H Maming
Previous Post

Kodim 1016 Palangka Raya Terima Sosialisasi PT Asabri (Persero)

Next Post

Meriahkan Hari Bhayangkara Ke -76, Polda Kalteng Gelar Lomba Melukis Dan Mewarnai

Next Post
Meriahkan Hari Bhayangkara Ke -76, Polda Kalteng Gelar Lomba Melukis Dan Mewarnai

Meriahkan Hari Bhayangkara Ke -76, Polda Kalteng Gelar Lomba Melukis Dan Mewarnai

 

 

 

  • Manajemen
  • Legalitas Perusahaan Pers

© 2021 Media Indonesia Expres - Premium Thema news & magazine theme by Media Indonesia Expres.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Lintas Daerah
  • Hukum Dan Kriminal
  • Berita TNI
    • Berita Polri
  • Ekonomi & Sosial
  • Peristiwa Terkini
  • Entertainment & Bisnis
    • Info Jasa Kontruksi

© 2021 Media Indonesia Expres - Premium Thema news & magazine theme by Media Indonesia Expres.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In