Criminalnews.net • Pekanbaru- Tim kuasa hukum anggota Koperasi Petani Iyo Basamo, Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau akan melaporkan ke Polda Riau bila ada yang menampung buah sawit dari Ketua Koperasi Petani Iyo Basamo Hermayalis.
“Kami minta tidak ada yang menampung buah sawit dari Hermayalis. Jika ada kami akan laporkan pada Polda Riau,” kata kuasa hukum Koperasi Petani Iyo Basamo Iskandar Halim, SH., MH, kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memenangkan gugatan anggota Koperasi Petani Iyo Basamo, Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau terkait lahan kebun sawit yang dikuasai Ketua Koperasi Iyo Basamo Hermaylis.
“Saat ini masih ada orang suruhan Hermayalis menduduki lahan dan mengunci barak dan pos. Kuncinya di bawa oleh orang suruhan Hermayalis,” ujar Iskandar.
Iskandar menegaskan, jangan ada yang coba-coba memanen, menjual apa lagi membeli sawit milik petani Koperasi Petani Iyo Basamo. Karena bisa kami melaporkan dengan pasal pencurian dan penadahan
“Klien kami Yusmar dan kawan-kawan telah melaporkan Hermyalis ke Polda Riau, Polres Kampar dan Polsek Tambang. Yang di laporkan oleh Yuslianti Ketua Koperasi Petani Iyo Basamo yang sah dan Nurman ninik mamak di Desa Terantang,” terang Iskandar.
Kemudian, sebut Iskandar, Hermayalis juga ada orang yang sudah pernah di hukum dua kali putusan yang udah ingkrah jadi beliau sudah tidak layak lagi menjadi pengurus koperasi sesuai AD ART Koperasi Petani Iyo Basamo.
“Bahwa pengurus Koperasi Petani Iyo Basamo yang sah adalah Ketua Yuslianti dan Skertaris Adrianto, sedangkan Hermayalis habis masa jabatannya pada tahun 2019 jadi Hermayalis tidak lagi menjabat sebagai pengurus koperasi,” jelas Iskandar.
(Anhar Rosal)