criminalnews.net- Kotim, Saat Ini eks Tekon diwakili Kuasa Hukum Nurahman Ramadani, S.H.,M.H Mengadakan Pelaksanaan agenda kegiatan Konferensi Pers mengenai Gugatan Eks Tekon yang dilaksanakan di Cafe Storia, Rabu (06/07/2022), sekitar pukul 19:30-20:30 wib.
Dan kegiatan Konferensi Pers ini turut dihadiri oleh Kuasa Hukum dan beberapa Peserta Eks Tekon
“Kuasa Hukum Nurahman Ramadani., S.H.,M.H yang mewakili peserta dari Eks Tekon menyampaikan bahwa ada beberapa tuntutan dari kami sampaikan kepada Pemda Kab.Kotim yang sudah membuat keputusan yang tidak transparan mengenai Test Evaluasi Uji Kompetensi yang di laksanakan oleh pansus serta BKPSDM dan Pemda Kab.Kotim di dalam pelaksanaanya kami semua menolak,” kata Kuasa Hukum Nurahman Ramadani., S.H.,M.H
“Dan untuk selanjutnya kami semua bersepakat untuk Menolak Hasil Evaluasi Tekon Yang Telah Dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur serta Menolak juga Dilaksanakannya Evaluasi Ulang Tekon oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur,” ucapnya.
“Serta kami Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Untuk Mengangkat Kembalinya Tekon Yang tidak lulus Evaluasi dalam waktu 1×24 Jam karena evaluasi tersebut cacat hukum dan Membatalkan Tekon Baru Yang lulus hasil evaluasi karena hal tersebut cacat hukum,” ungkapnya.
“Jadi kami juga semua bersepakat mendesak DPRD Kotawaringin Timur untuk membentuk Pansus Terhadap Kinerja Panitia Evaluasi Tekon Kotim Yang cacat hukum,” imbuhnya
“Lalu jika hal tersebut tidak dilakukan dalam waktu 1×24 Jam maka akan ada demo yang dilaksanakan kembali ke pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur,” terangnya.
“Untuk selanjutnya Kami juga akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan pelaksanaan evaluasi Tekon Ke Menpan RB, Ombudsman RB, Dan Instansi terkait yang berwenang untuk melakukan tindakan hukum Terhadap Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur,” tambahnya.
“Serta melakukan upaya hukum terhadap evaluasi Tekon yang cacat hukum yaitu gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur,” lanjutnya.
Dijelaskan didalam Pasal 96 ayat 1 sampai ayat 3 bahwa pemerintah daerah tidak boleh Meangkat Tekon Baru tapi dalam surat yang disampaikan oleh panitia seleksi jelas ada Tekon Baru yang diperbolehkan mendaftar padahal itu tidak boleh sudah jelas pasal 96 ayat 1 sampai ayat 3 PP No.949 Tahun 2018 Tentang Manajemen P3K,” tegasnya.
“Harapan Kami Dikeluarkan SK baru untuk bekerja dan untuk Tekon yang Baru agar dikeluarkan atau dibatalkan,” pungkasnya.
(tyo/@dhea)