Labuan Bajo – Suasana di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat kembali memanas pada Selasa, 27 Agustus 2024. Keluarga besar ahli waris Ibrahim Hanta menggelar aksi demonstrasi damai sekitar pukul 09.00 WITA, menuntut keadilan atas sengketa tanah Keranga yang telah berlarut-larut.
Mereka mendesak pihak BPN Manggarai Barat untuk segera membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Paulus Grant Naput (SHM 2549) dan Maria Fatmawati Naput (SHM 2545) yang mereka klaim cacat secara yuridis dan administrasi.
Menurut pihak ahli waris Ibrahim Hanta , proses penerbitan SHM tersebut tidak hanya mengandung kesalahan prosedural, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa hak atas tanah yang seharusnya menjadi milik mereka justru jatuh ke tangan pihak lain secara tidak sah.
Dalam aksi tersebut, pihak keluarga Muhamad Rudini juga mengemukakan tuntutan mereka. Mereka meminta agar BPN Manggarai Barat menghadirkan Erwin Santosa Kadiman untuk bertemu dengan keluarga di kantor BPN.
“Pertemuan ini dianggap penting, dimana Santosa Kadiman perlu mengklarifikasi akta PPBJ atas lahan seluas 40 hektar yang dibelinya dari Niko Naput. Di dalam PPJB itu, alas hak mereka yang berada di lahan lain di di luar batas tanah Ibrahim Hanta (yang ternyata sudah dibatalkan oleh Fungsionaris Adat tahun 1998) tapi Kadiman & Niko Naput) tanpa alas hak mengklaim 11 ha Ibrahim Hanta adalah bagian tanah mereka, padahal bukan”, kata Muhamad Rudini.
Rudini menjelaskan bahwa adapun alasan atas tuntutan untuk membatalkan SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput adalah dasarnya surat dari Kejagung kepada Muhamad Rudini tanggal 23 Agustus 2024, perihal penyampaian hasil operasi Intelijen yang dilaksanakan pada bulan Mei 2024. Hal itu sudah sangat jelas terdapat cacat administrasi dan cacat yuridis.
“Alas hak Asli tidak ada di BPN Manggarai Barat, bagaimana bisa BPN menerbitkan SHM Paulus dan Maria itu bisa terbit?, selain itu tanah di lokasi tumpang tindih, Surat dari Kejagung ini sudah sangat kuat untuk batalkan SHM-SHM tersebut sehingga BPN tidak disalahkan,” kata Muhamad Rudini.
Hal senada diungkapkan oleh Jon Kadis,S.H., PH keluarga akm.Ibrahim Hanta, bahwa BPN Manggarai Barat tidak punya alasan lagi untuk tidak membatalkan sejumlah SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput.
“Pembatalan SHM Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput sudah bisa dibatalkan BPN langsung karena warkah asli atau alas hak 16 hektar tidak ada aslinya dan sekarang sudah ada terang benderang berdasarkan surat dari Kejagung dan fakta sidang di pengadilan bahwa warkah aslinya idak ada di BPN, jadi ini tanpa harus tunggu putusan ingkrah dari Pengadilan,” jelas Jon.
Sementara itu Kepala Kantor BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto kepada media, Selasa 27/8/2024 menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa mengabulkan terkait dua tuntutan dari pihak keluarga ahli waris Alm. Ibrahim Hanta.
“Kantor pertanahan kabupaten Manggarai Barat akan mengusulkan pembatalan pembatalan sertifikat jika sudah ada keputusan dari Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan untuk membatalkan Sertifikat baik berdasarkan putusan secara perdata maupun Tata Usaha Negara,” jelas Gatot.
Ia menambahkan bahwa terkait permohonan fasilitasi untuk pertemuan dengan Santosa Kadiman, kantor pertanahan kabupaten Manggarai Barat mengembalikan upaya tersebut kepada para pihak yang terlibat.
“‘Karena sertifikat dan permohonan dari keluarga alm. Nikolaus Naput yang diajukan ke BPN Manggarai Barat tidak ada data dan nama dari Santosa Kadiman,” jelasnya
Ia mengaku, bahwa terkait Warkah dasar penerbitan SHM itu ada di BPN Manggarai Barat.
“Warkah ada, namun soal asli atau tidaknya itu Warkah yang bisa menilai adalah APH, ketika sertifikat itu sudah diterbitkan maka warkahnya itu kita anggap benar,” jelas Gatot.
Namun pengakuan dari kepala BPN Mabar tersebut dibantah oleh Jon Kadis. Ia mengatakan bahwa keterangan dari pa Gatot ini bertentangan dengan apa yang ia akui saat melakukan audiens di kantor BPN.
“Tadi saat beraudiensi dengan pihak BPN, Gatot Suyanto sudah nyatakan alas hak Asli yang sebagai dasar mutlak penerbitan SHM atas nama Maria dan Paulus itu tidak ada di dalam warkah asli BPN.
Warkah asli dan alas hak asli ini adalah dua hal yang sangat berbeda, warkah itu sekumpulan berkas yg terdiri dari : Surat ukur, sidang panitia A, surat lurah, surat camat, alas hak asli tanah, dan surat pengukuhan adat. Sedangkan alas hak tanah asli adalah bukti kepemilikan tanah yang sah sebelum SHm dan alas hak ini harus asli dalam proses pembuatan SHM.
Jangan kita terjebak antara warkah asli dan alas hak tanah asli. Kalau warkah selalu asli di dalam map di BPN. Nah, isi warkah aslinya itu harus ada Asli alas hak tanah (16 hektar nazar sopu 11 maret 1990),” tegas Jon Kadis.
Selain itu, terkait dengan hasil audit dari Kejagung Gatot Suyanto juga menjelaskan bahwa itu sah-sah saja dan bisa dipergunakan dalam proses hukum yang sedang berproses di pengadilan.
“itu ya kita terima, jadi hasil audit itu nanti silahkan bisa dipergunakan kalau memang sekarang lagi berproses di pengadilan ya silahkan dilanjutkan. Untuk hasil audit dari Kejagung terkait temuan tidak adanya Warkah asli itu sah-sah saja. Saya tidak berani menanggapi apapun terkait dengan Warkah itu. Artinya gini ya, kalau itu sudah menjadi sebuah produk maka itu sudah berlaku dan sertifikat yang sudah terbit ini sudah sah berlaku. Soal benar atau salahnya nanti itu bukan kewenangan kami,” jelas Gatot.
Ketika ditanya terkait perubahan status SHM menjadi SHGB di atasnlahan sengketa Gatot enggan memberikan klarifikasi.
“Terkait itu kami tidak bisa memberikan tanggapan apapun, karena itu prosedurnya panjang. Kami tidak bisa jelaskan secara detail,” tutup Gatot.
Sementara itu, Lorens Logam selaku Orator dalam aksi tersebut dalam orasinya ia mendesak BPN Manggarai Barat untuk meninjau kembali data dokumen penerbitan sertifikat atas nama Paulus G. Naput dan Maria Fatmawati Naput.
“Karena merujuk pada dokumen yang kami miliki bahwa tanah seluas 11 Ha milik ahli waris Alm. Ibrahim Hanta yang layak untuk disertifikat, karena lahan tersebut sah milik mereka bukan milik keluarga Nikolaus Naput,” tegas Logam.
Logam menilai bahwa BPN Manggarai Barat tidak profesional, hal itu terbukti Kejaksaan Agung telah mengeluarkan rekomendasi kepada keluarga Muhamad Rudini hasil telaahan agar segera ditindaklanjuti temuan adanya cacat Yuridis, dan cacat administrasi.
“Mestinya BPN itu segera melakukan evaluasi atas beberapa point rekomendasi dari Kejaksaan Agung,” tegas Logam.
Diketahui adapun beberapa point sehubungan dengan pelaksanaan Operasi Intelijen oleh Direktorat Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02545 dan SHM No.02549 diatas tanah milik Alm. Ibrahim Hanta.
Permasalahan Lokasi dan Cacat Yuridis/Administrasi:
Dalam penerbitan SHM No.02545 atas nama Maria Fatmawati Naput dan SHM No.02549 atas nama Paulus Grant Naput, terdapat kontroversi terkait lokasi yang tumpang tindih. Berdasarkan Berita Acara Mediasi Gelar Kasus Pertanahan, terjadi ketidaksepakatan antara Ibrahim Hanta dan Nikolaus Naput terkait tanah seluas 40 Ha di Karangang, Labuan Bajo, Manggarai Barat. Rekomendasi dari mediasi menyarankan agar permohonan hak atas tanah Nikolaus Naput tidak dilanjutkan karena kejanggalan dan ketidaklengkapan dokumen pendukung yang belum layak untuk diproses lebih lanjut.
Kronologis Gugatan/Sengketa yang Tidak Jelas:
SK penerbitan Sertifikat atas nama Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput tidak mencantumkan kronologis penyelesaian gugatan/sengketa sebelum penerbitan sertifikat. Hal ini bisa mengaburkan permasalahan yang seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum menerbitkan sertifikat, sesuai dengan regulasi Pasal 30 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Kekurangan Dokumen Pendukung dalam Warkah Kantor Pertanahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tidak mencantumkan alas hak asli yang menjadi dasar dalam pengajuan permohonan penerbitan sertifikat, menurut informasi terkait.
Proses Perubahan Hak yang Belum Disetujui Secara Resmi:
Meskipun terjadi perubahan hak dari SHM No.02545 menjadi SHGB No.176 atas nama Maria Fatmawati Naput, proses perubahan ini belum dikoreksi dan disetujui secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian prosedur administratif.
Lorens Logam menegaskan, bahwa dengan adanya catatan-catatan ini, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan keabsahan dan kepatuhan terhadap regulasi dalam penerbitan sertifikat tanah, serta untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran hukum dalam transaksi properti yang bersangkutan. (red)