Criminalnews.net • Solok | Maraknya illegal mining diwilayah hukum Polres Kabupaten Solok, oknum para penambang seolah-olah gagah berani tanpa ragu, padahal sesuai aturan hukum penambang harus melengkapi izin pertambangan.
Kuat dugaannya oknum penambang liar (ilegal mining) di back up aparat hukum, namun sampai saat ini belum terjamah oleh penegak hukum para cukong pencuri hasil kekayaan bumi dari tambang emas
Bila mengkaji dampak penambangan ilegal mining, ( tambang emas) sangat berdampak negatif, merusak eko sistem alam dan sungai pasalnya penambang ilegal mining menggunakan alat escavator atau alat berat di beberapa titik lokasi.
Terpantau oleh awak media dan narsum dari warga sekitar pada laporan masyarakatnya tanggal 15 juni 2022, sungai abu dan nagari talang babungo Kab. Solok di temukan ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran penambang ilegal mining namun hal ini tetap berjalan.
Pernah kami temukan puluhan alat berat beroperasi disepanjang sungai abu, bahkan sudah merambah pada hutan lindung, aku warga yang tak mau namanya di sebutkan dalam media ini
Sambungnya lagi, ( warga-red) kurang lebih sekitar 300 hektar di bantaran sungai tersebut, sudah menjadi sasaran ilegal mining, sangat disayangkan bertahun tahun kegiatan penambang ilegal mining tersebut tidak pernah sekali pun di berantas oleh aparat penegak hukum diwilayah tersebut.
Salah satu warga sebut saja nama samarannya Gani, ia memberikan informasi tentang ilegal mining tersebut
kepada awak media ini ia mengatakan, sampai saat ini tidak ada tindakan apa pun dari pihak yang berwajib (Polisi), malahan bertambah banyak pemain tambang ilegal mining, di kampung kami pak, begitu ucap warga ini ada dokumentasinya
Kami sebagai masarakat disini tidak bisa berbuat apa-apa, pernah juga kami protes tentang tambang emas ini, kepada oknum penambang liar akhirnya tidak ada membuahkan hasil, sebab para pemangku kepentingan sudah terlibat dalam kasus tambang ini
Akses jalan kami satu-satunya yang dilalui dari nagari sungai abu ke talang babungo sempat di tutup, dari warga yang pro di daerah tersebut, ujar warga
Namun setelah kami berikan informasi ini kepada awak media ada reaksi oknum penambang liar tersebut, mulai tidak beroperasi, tapi kita belum tau pasti apajah itu penyebabnya karena ini sangat urgensi
Pada waktu berbeda kami mencoba mengkomfirmasi Kasat Reskrim (14/06) IPTU RISKI YUDA melalui pesan WhatsApp beliau, namun sampai saat ini belum ada jawaban sampai berita ini di turunkan
Berdasarkan UU RI No 3 Tahun 2021 atas Perubahan UU RI No 4 Tahun 1999 Tentang Minerba, ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp. 100 miliar
Kami ( warga) berharap kepada Bapak Kapolda Sumbar, segera menindak yang namanya penambang ilegal mining hal ini sangat berdampak pada permukiman warga sekitar jika musin penghujan tidak berhenti maka tidak terbendung jika bencana alam itu datang sebab penambang liar tidak perna menjaga ekosistem alam hanya merahi untung dari perut bumi
Bapak Kapolda Sumbar tidak memberi ruang bagi penambang ilegal mining, himbauan ini perna di serukan kepada seluruh jajaran Polres dan Polsek Sesumbar untuk melawan ilegal mining dan illegal loging kata warga.