• Latest
  • Trending
Melanggar Izin Tinggal, WN German Dideportasi

Melanggar Izin Tinggal, WN German Dideportasi

Maret 18, 2023
Keberadaan IKN Nusantara Sangat Berpengaruh Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi di Kalimantan Timur

Keberadaan IKN Nusantara Sangat Berpengaruh Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi di Kalimantan Timur

Maret 22, 2023
Cegah Stunting Wakapolda Kalteng Berikan Bantuan Sosial

Cegah Stunting Wakapolda Kalteng Berikan Bantuan Sosial

Maret 21, 2023
Perayaan Ultah Pernikahan Anang Misran Hidayatullah dan Eka Nurliana

Perayaan Ultah Pernikahan Anang Misran Hidayatullah dan Eka Nurliana

Maret 21, 2023
Pangdam IV/Diponegoro Lantik Letkol Inf Rahmad Saerodin, S.I.P., Menjadi Dandim 0733/Kota Semarang

Pangdam IV/Diponegoro Lantik Letkol Inf Rahmad Saerodin, S.I.P., Menjadi Dandim 0733/Kota Semarang

Maret 21, 2023
Jelang Bulan Suci Ramadhan, Pangdam IV/Diponegoro Berikan Arahan Kepada Prajurit dan PNS

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Pangdam IV/Diponegoro Berikan Arahan Kepada Prajurit dan PNS

Maret 21, 2023
Ketum PPWI Kunjungi Lapas Salemba dan Bezuk Alvin Lim

Ketum PPWI Kunjungi Lapas Salemba dan Bezuk Alvin Lim

Maret 21, 2023
Kepada Forkopimda Bulukumba, Andi Undru Pastikan Pupuk Super Tani Berizin Resmi dan Terbaik Nasional

Kepada Forkopimda Bulukumba, Andi Undru Pastikan Pupuk Super Tani Berizin Resmi dan Terbaik Nasional

Maret 21, 2023
Pembangunan IKN Nusantara Pacu Generasi Muda Turut Andil

Pembangunan IKN Nusantara Pacu Generasi Muda Turut Andil

Maret 21, 2023
Percepat Digitalisasi Pemerintahan, SPBE Summit 2023 di Adakan

Percepat Digitalisasi Pemerintahan, SPBE Summit 2023 di Adakan

Maret 21, 2023
Menteri PANRB di SPBE Summit: Digitalisasi Jadi Kunci, Tapi Jangan Berlomba Bikin Aplikasi Baru

Menteri PANRB di SPBE Summit: Digitalisasi Jadi Kunci, Tapi Jangan Berlomba Bikin Aplikasi Baru

Maret 21, 2023
  • Beranda
  • Manajemen
  • Legalitas Perusahaan Pers
Kamis, Maret 23, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Lintas Daerah
  • Hukum Dan Kriminal
  • Berita TNI
    • Berita Polri
  • Ekonomi & Sosial
  • Peristiwa Terkini
  • Entertainment & Bisnis
    • Info Jasa Kontruksi
No Result
View All Result
Media Indonesia Expres
  • Nasional
  • Lintas Daerah
  • Hukum Dan Kriminal
  • Berita TNI
    • Berita Polri
  • Ekonomi & Sosial
  • Peristiwa Terkini
  • Entertainment & Bisnis
    • Info Jasa Kontruksi
No Result
View All Result
Media Indonesia Expres
No Result
View All Result

Melanggar Izin Tinggal, WN German Dideportasi

Admin Media Indonesia Expres by Admin Media Indonesia Expres
Maret 18, 2023
in Hukum Dan Kriminal
0
Melanggar Izin Tinggal, WN German Dideportasi

Mediaindinesiaexores.com – Makassar-Kantor imigrasi kelas I TPI Makassar mendeportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman bernama Heiko Huster bakal dideportasi pada Rabu (15/3) pagi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dan kemudian diterbangkan ke negaranya.

Kepala Kantor imigrasi makassar Agus Winarto proses deportasi Heiko Huster akan dikawal dua petugas dari Makassar ke Jakarta.

kantor Imigrasi Makassar akan mendeportasi WNA asal Jerman karena tinggal di Indonesia melebihi ijin tinggalnya. WNA tersebut diamankan saat berada di Bandara Hasanuddin Makassar pada 6 Maret 2023 lalu.

Saat itu yang bersangkutan hendak terbang ke Singapura dan kemudian melanjutkan perjalanannya menuju Jerman. Warga Jerman tersebut menggunakan Visa on Arrival dengan tujuan wisata selama berada di kota Manado, Sulawesi Utara.
“Dari hasil hasil pemeriksaan, ternyata WNA Jerman tersebut telah melewati masa berlaku ijin tinggalnya atau overstay selama 129 hari

WNA tersebut datang ke Indonesia pada 30 Agustus 2022. Dia lantas pergi ke Manado dan tinggal bersama istrinya yang tak lain warga asli Indonesia.

WNA tersebut sempat memperpanjang visa satu kali di kantor Imigran Manado, kemudian setelah itu tidak pernah diperpanjang dengan alasan karena dia tinggal dengan istrinya berkeliling dan sulit menemukan kantor Imigrasi, Selama di Manado, Heiko ikut membantu istrinya membangun rumah. “Dia datang untuk bantu istrinya bangun rumah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto menghimbau kepada para WNI yang bertindak sebagai penjamin dari Orang Asing untuk memperhatikan masa Ijin Tinggal bagi WNA yang mereka sponsori, hal ini untuk menghindari terjadinya pelanggaran seperti overstay.

Akibat perbuatannya, Heiko telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, WNA tersebut mendapat sanksi berupa pencekalan.

Yang bersangkutan tidak boleh masuk Indonesia selama 6 bulan atau bisa diperpanjang ke depannya. Dia juga sanggup membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) denda Overstay sebesar Rp 1.000.000 per hari,(red)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: WN German
Previous Post

Mabes Polri Kawal Industri Tekstil Nasional dari Serbuan Impor Pakaian Bekas Ilegal

Next Post

Polresta Palangka Raya Hadiri Acara Penutupan Festival Tambun Bungai 2023

Next Post
Polresta Palangka Raya Hadiri Acara Penutupan Festival Tambun Bungai 2023

Polresta Palangka Raya Hadiri Acara Penutupan Festival Tambun Bungai 2023

 

 

 

  • Manajemen
  • Legalitas Perusahaan Pers

© 2021 Media Indonesia Expres - Premium Thema news & magazine theme by Media Indonesia Expres.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Lintas Daerah
  • Hukum Dan Kriminal
  • Berita TNI
    • Berita Polri
  • Ekonomi & Sosial
  • Peristiwa Terkini
  • Entertainment & Bisnis
    • Info Jasa Kontruksi

© 2021 Media Indonesia Expres - Premium Thema news & magazine theme by Media Indonesia Expres.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In