Mencuri Tabung Gas LPG 3 Kg, Pemuda Ini “Dipolisikan” Rerta Disidang Tipiring.

by

Palangkaraya – Jumat 23/8/2024 pukul 15.00 Wib terhadap Pemuda berinisial AJ ini telah dilaksanakan Sidang Tipiring kepadanya.

Pasalnya pemuda ini telah mencuri Tabung Gas 3 Kg milik warga Kota Palangkaraya, yang kemudian warga yang menjadi korban tersebut, melaporkan pemuda berinisial AJ ini di Polresta Palangkaraya.

Dalam kesempatan sidang tipiring yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palangkaraya. Hakim menjatuhkan Hukuman 2 Minggu penjara dan Barang Bukti berupa Tabung Gas LPG 3Kg dikembalikan kepada pemilik asal.

Kemudian Hakim menambahkan agar terkait eksekusi dilaksanakan setelah ada putusan terhadap perkara pokok yang dilakukan oleh pemuda berinisial AJ ini. Yang mana pemuda berinisial AJ ini sebelumnya juga melakukan perkara tindak pidana lain yaitu pengancaman dan membawa senjata tajam.
(red)

No More Posts Available.

No more pages to load.