criminalnews.net • Palembang | ( 12/05/2022) Akbar korban penganiayaan oleh orang tua salah seorang siswa SMA Bina Warga 2 Kota Palembang.
Meskipun insiden ini telah di laporkan oleh korban bersama orangtuanya di Mapolda Sumatera Selatan sejak tanggal 20 Desember 2021.
Seiring berjalannya waktu, yang mana laporan korban tidak ada perkembangan, akhirnya pertengahan Maret 2022, Ketua Umum LBH CLPK bersama Tim DPP Sumatera Selatan menyambangi Mapolda dan langsung menemui Unit yang menangani perkara tersebut Pada kunjungan itu, Ketua Umum LBH CLPK menanyakan langsung kepada pihak penyidik yang mana dalam ruangan itu, juga hadir Panit yang menangani laporan tersebut.
Setelah ngobrol beberapa saat, akhirnya penyidik menyampaikan bahwa hasil visum belum di kirim oleh pihak Rumah Sakit Hermina Palembang, sehingga Panit menyampaikan bahwa akan kami buatkan SP2HP nya.
Setelah Tim Kuasa korban mengantar bukti percakapan grup whatsapp ke penyidik, sekaligus menerima SP2HP, somasi untuk Rumah Sakit Hermina pun kami antar, dan keesokan harinya hasil visum di antar ke penyidik yang bersangkutan.
Selanjutnya, saksi yang melihat, mengalami, menyaksikan secara langsung kejadian tersebut, dalam hal ini 4 (empat) orang Ssiswa dan 3 (tiga) orang guru/tenaga pengajar SMA Bina Warga 2, pun di mintai keterangan. Ironisnya, pihak guru menyatakan di depan penyidik bahwa tidak melihat waktu Akbar di tampar, tetapi berdasarkan percakapan via whatsapp, menyatakan bahwa iya, saya lihat (ada bukti percakapan yang sudah di screen shot).
Yang jelas bahwa orang tua Akbar Sadanda/Korban merasa kecewa atas sikap pihak sekolah, yang tidak konsisten, dan terkesan membiarkan anak didiknya di aniaya di hadapannya. Apalagi sebeum Terlapor melakukan penganiayaan terlebih dahulu komunikasi dengan wali kelas dan memerintahkan agar tidak ada yang mengambil gambar apalagi vidio. Bahkan sempat semua poncell/telphon genggam siswa yang hadir dalam ruangan itu di kumpul oleh pihak pelaku ucap Ketum LBH CL& PK lebih lanjut mengatakan
Dari pernyataan para guru di hadapan penyidik membuktikan tidak adanya niat untuk melindungi peserta didik yang berada dalam lingkup pengawasannyaSehingga orangtua korban menanyakan ke pihak sekolah, apa yang menjadi alasan utama guru-guru yang memberi keterangan di hadapan penyidik sampai harus berbohong.
Sehari setelah orangtua korban mendatangi pihak SMA Bina Warga 2, Kepala Sekolah menghubungi kembali dengan alasan bahwa pihak terlapor mau bertemu di sekolah.
Setelah konfirmasi ke Tim Kuasa Hukum Akbar Sadanda, Kami menyatakan untuk menolak pertemuan tersebut. Pasalnya perkara ini berada dalam Penanganan kami sehingga segala bentuk peyelesaian, harus atas dasar kesepakatan dari kami, tandas Ketua Umum LBH CLPK.
Selain itu kami juga akan melaporkan pihak sekolah kepada instansi terkait, agar memberikan sanski administrastif sampai kepada pencabutan izin operasional, karena pihak sekolah terkesan melindungi pelaku penganiayaan dalam lingkungan sekolah, bahkan dalam ruangan kantor SMA Bina Warga 2.
Kemudian menutup-nutupi kebenaran, melakukan pembohongan publik, sampai kepada memberikan keterangan palsu di hadapan penyidik.
Selanjutnya, langkah penegakan hukum ini akan kami kawal bersama tim, dan atas nama Pimpinan LBH CLPK telah membangun komunikasi dengan pihak Mabes Polri dan tentu di apresiasi, karena kami masyarakat yang butuh perlindungan hukum dalam membela hak-hak. Adapun adanya intervensi dari pihak luar, Kami tidak ambil hati karena negara ini adalah negara hukum dan bukti rekaman pada saat siswa di kumpul di rumah terlapor pun ada kami save dalam aplikasi, dan tentu akan kami jadikan barang bukti kedepan.
Tegasnya, perkara ini kami kawal hingga akhir, dan pihak sekolah akan kami lapor kan itu saja.
Demikian penyampaian terakhir tim kuasa korban dengan mempertegas kepada awak media, sebelum menutup wawancara (Panca/Tim redaksi).