criminalnews.net | Palangka Raya, Permasalahan sengketa lahan/tanah harus segera diselesaikan ini bukan permasalahan kecil dan dapat berdampak dalam kehidupan sosial bahkan kondisi perekonomian masyarakat
Sesuai dengan amanat Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo intruksikan seluruh jajajaran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat dan Daerah untuk dapat saling terbuka bersinergi dan menghindari adanya Ego Sektoral dalam Penyelesaian Permasalahan yang ada di masyarakat salah satu nya mengenai Senketa Lahan.
“Saya tidak bisa mentoleransi terjadinya kerugian negara, kerugian masyarakat
yang disebabkan oleh Ego Sektoral dan Ego Lembaga, enggak itu sudah stop, cukup stop persoalan dimulai dari sini, semuanya harus membuka diri ucap presiden
Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota di Provinsi di Pusat tidak bekerja secara Terintegrasi jalan sendiri-sendiri , Ego nya sendiri-sendiri, kalau diteruskan enggak akan rampung persoalan Negara, persoalan Bangsa nanti enggak akan rampung.
Persoalannya kelihatan, Solusinya kelihatan tapi tidak bisa dilaksanakan hanya gara-gara Ego Sektoral ujar Kepala Negara.
Menurut Soedjiono Dampak Sosial dan Dampak Ekonomi yang utamanya selalu merugikan serta mensengsarakan masyarakat, ada salah satu masyarakat yang sudah pegang Sertifikat Hak Milik seharusnya bisa memberikan Trigger kepada Ekonomi karena bisa dipakai sebagai Kolateral untuk jaminan Permodalan ke Bank atau kepada lembaga keuangan lain nya , Sertifikat Hak Milik yang warga punyai tak ubahnya hanya selembar tabloid yang cuma bisa dibaca tapi tidak bisa dimanfaakan layak nya sertifikat, karena sertikat yang telah dikeluar kan oleh BPN masih dalam kawasan Hutan Produksi (HP) yang dapat dikonversi (HPK) berdasar kan SK Menhut No.529/Menhut-II/2012 tertanggal 25 September 2012 , Jo SK.8108/Menlhk-PKTL/KUH/PLA.2/II/2018 tanggal 23 Nopember 2018 tidak dapat digunakan nya Sertifikat Hak Milik tersebut di karena kan belum ada nya Pelepasan Kawasan Hutan, tapi kenapa dan ada apa pihak BPN bisa mengeluar kan sertifikat itu.
Saya menghimbau kepada Pemerintah Pusat maupun Daerah Khusus nya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk bisa Meninggal kan Ego Sektoral utamanya permasalahan sengketa lahan yang banyak terjadi didaerah diwilayah Kalimantan Tengah baik lahan pertambangan maupun lahan perkebunan kelapa sawit dimana banyak perusahaan yang bekerja diluar HGU dan ada Pencaplokan lahan milik warga, yang akhir nya merugikan masyarakat dan mensengsarakan masyarakat bukanya membuat Kesejahteraa masyarakat yang ada sesuai janji perusahaan pada masyarakat sebelum mendapat kan ijin dari pemerintah
Permasalahan sengketa lahan yang ada di wilayah Kalimantan Tengah ini sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum sejak melalui Polsek, Polres dan Polda Kalimantan Tengah hasilnya sangat mengecewakan masyarakat dimana sengketa lahan tersebut dikatakan tidak ada unsur Pidana nya hanya kesalahan Administrasi saja
Berdasarkan salah satu Surat Bupati yang ada di wilayah Kalteng No.500/027/Ek.SDA/XI/2014 tanggal 13 Nopember 2014 , tentang peringatan salah satu Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit diminta agar dapat menghentikan seluruh aktifitas diluar perijinan yang sah agar tidak terjadi permasalahan Hukum dikemudian hari
Pihak Perusahaan yang mendapat kan Surat Peringatan dari Bupati tidak di gubrisnya /tidak di indah kannya sampai detik ini serta Aparat Penegak Hukum yang ada di Bumi Isen Mulang ini diam saja tidak ada tindak lanjut nya seakan akan tidak ada permasalahan yang terjadi
Warga masyarakat Kalteng yang mempunyai lahan yang digarap oleh pihak perkebunan juga telah di janji kan dijadikan areal Plasma oleh Pemerintah ternyata hanya wacana saja tidak ada realisasi nya, ada apa dan mengapa di Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini juga berdasarkan negara Hukum masih saja Hukum cuma Tajam jebawah dan Tumpul Keatas
Saya sebagai warga masyarakat Kalteng terpanggil dan ikut peduli terhadap masyarakat yang masih buta Hukum dan aturan Pemerintah yang tidak dijalan kan dengan semestinya oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan akhirnya merugikan masyarakat serta mensengsara kan masyarakat di Kalteng ini
Saya mohon kepada Bapak Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran yang kita cintai ini, dimana dalam memimpin Provinsi Kalteng telah membuat Kalteng maju dan sesuai dengan Slogan Beliau Kalteng Berkah, maka tidak lama lagi juga kepemimpinan Bapak Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran akan berakhir masa tugas nya dan juga seluruh Bupati/walikota yang ada di Kalteng
Sebelum berakhir masa jabatannya agar bisa berbuat banyak membantu masyarakat Kalteng untuk menyelesai kan permasalahan sengketa lahan di Wilayah Kalteng, guna mewujudkan Good Gavernance yang baik serta penegak kan supremasi Hukum dan mewujudkan Semboyan Menuju Kalteng Berkah, maka Bapak Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran harus berani untuk mengevaluasi Perijinan-perijinan Perusahaan yang telah diberikan pihak pemerintah kepada Perusahaan tersebut, baik ijin tambang maupun ijin perkebunan yang ada di Kalteng ini
Perusahaan yang ada di Kalteng pada umumnya Terindikasi memiliki areal melebihi dari ijin yang diberikan, untuk mengetahui Perusahaan melanggar/melawan perbuatan Hukum setelah Bapak Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran bisa untuk mengevaluasi Perijinan nya serta mengadakan cek ulang /pengukuran ulang (kembali) pada lokasi lahan yang bersengketa kalo ini tidak dilakukan pihak Pemerintah Provinsi maka pihak Perusahaan seakan akan kebal Hukum dan tidak ditemukan nya tindak pidana perbuatan melawan Hukum sampai kapanpun.
Saya sebagai warga masyarakat Kalteng hanya bisa berharap di Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini, agar supremasi Hukum ditegak kan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Penulis : Soedjiono, S.Sos Pemerhati Sosial dan Hukum
Ketua LBH CL& PK Kalteng & Ketua PWMOI- Kalteng.(zai/ Tim Redaksi) .