Kotim – Polres Kotim jajaran polda kalteng melaksanakan kegiatan Press Confference Terkait Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di Pasar PPM Pada Hari Selasa (17/09) Skj. 22.00 Wib di toko BOSS HP Jalan Iskandar Komplek Pasar PPM Kel. MB. Hulu Kec. MB. Ketapang Kab. Kotim Prov. Kalteng
Polres Kotim (unit Reskrim Polsek Ketapang). dan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang di Tangani oleh Polres Kotawaringin Timur (Unit Reskrim Polsek Baamang ) yang terjadi pada hari Rabu (11/09/24) di Jalan Poros Wengga Metropolitan Rt. 026 Rw. 002 Kel. Baamang Barat Kec. Baamang Kab. Kotim Prov. Kalimantan Tengah. Jum’at (20/09/24), Siang.
Kegiatan ini dipimpin Oleh Waka Polres Kotim Kompol Tri Wibowo S.E., S.I.K. Bersama Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K. Kapolsek Baamang AKP Moch. Romadhon, S.H. dan Kapolsek Ketapang Kompol Suyono, S.E.
Dalam Press Confference ini Pihak Polres Kotim Berhasil Mengamankan Sejumlah Barang Bukti Pelaku Pencurian di Pasar PPM Berupa, 1 (satu) Buah Handphone merk VIVO Y16 warna Gold ,1 (satu) Buah Gunting Pemotong Besi dengan gagang warna Kuning,1 (satu) Lembar Hoodie bertuliskan LEVI’S warna Hitam, 1 (satu) Lembar celana Panjang Jeans merk ERBE BOSS warna Hitam, 1 (satu) Buah Tas Slempang bertuliskan FILA warna Abu-abu.
Sedangkan Untuk Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi di Jalan Poros Wengga Metropolitan. Polres Kotim Berhasil mengamankan Sejumlah Barang Bukti Yakni, 1(satu)buah handphone merk reedmi type a.10 warna abu – abu, 1(satu) biah Topi warna hitam , 1(satu) buah buku catatan warna kuning motif bunga, 1(satu) batang kayu panjang 48 cm. yang digunakan oleh Pelaku dalam melakukan aksinya,
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. Melalui Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo, S.E.S.I.K Menyampaikan, Pihaknya masih mendalami motif yang dilakukan Oleh masing-masing pelaku dan Pasal yang disangkakan kepada Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di Pasar PPM Yakni Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP dengan Ancaman pidana 7 (tujuh) Tahun penjara, Sedangkan Untuk Tersangka Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Poros Wengga Metropolitan akan dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 1 KUHP dengan Ancaman pidana 9 (sembilan) Tahun penjara.
“Untuk Masing-masing Pelaku akan kami kenakan Pasal yang sesuai dengan tindak pidana yang diperbuat kedepan kami mengharapkan adanya kooperatif dari masyarkat bilamana adanya mendapati maupun melihat adanya kejadian serupa diwilayahnya,” ungkap Kapolres. (red)