Polres Kotim Mengadakan Konferensi Pers Mengenai Kasus Pengungkapan Pembunuhan Misterius Nenek Usia 70 Tahun Di Losmen Nurwanti.

criminalnews.net- Kotim, Kasus pembunuhan yang terjadi di losmen Nurwanti akhirnya terungkap, Polres Kotim mengadakan atau menindak lanjuti dengan melaksanakan konferensi pers yang di saksikan langsung oleh beberapa media di mako Polres Kotim, Senin (20/06/2022).

Kapolres Kotim AKBP Sarpani., S.I.K., M.M menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Kotim beserta jajaran melaksanakan upaya optimal penyelidikan dalam rangka mengungkap kasus, dan banyaknya saksi yang kita periksa serta.bukti yang kita amankan dalam upaya mencari titik terang berkaitan antara dengan keterangan saksi dan bukti yang ada di TKP, ” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani., S.I.K., M.M

Sehingga pada tanggal 15 Juni 2022, atas kinerja kita di backup oleh Ditreskrimum Polda Kalteng dan partisipasi dari masyarakat sekitar yang ikut membantu dan akhirnya kita berhasil mengamankan 1 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku atas inisial AR atau N, yang diamankan di wilayah kecamatan Mentaya Hilir Selatan kabupaten Kotim,” ucapnya.

“Dan tersangka akan dikenakan pasal 399 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dengan Barang bukti yang diamankan selain pakaian korban dan barang-barang yang diambil diantaranya 4 buah cincin emas, 1 buah gelang emas, HP, dan lain-lain, dengan total kerugian sekitar 8,5 juta Rupiah,” ungkapnya.

“Lalu untuk motif pembunuhan nya terjadi dari Asal mula kejadian yang berawal dari emosi karena pada saat itu tersangka menginap di losmen dan ada pembatalan sepihak dari pelaku,” tambahnya.

“Seketika itu pelaku hanya ingin membayar setengahnya saja namun di tolak oleh korban dikarenakan yang meminta inginnya dibayar secara penuh,” tegasnya.

“Untuk selanjutnya kami masih mendalami kasus ini karena pelaku juga residivis kasus pembunuhan, dan akan menyelidiki apakah ada lagi pihak lain yang terkait dalam aksi tersebut,” pungkasnya.

(tyo//@dhea)

No More Posts Available.

No more pages to load.