Palangkaraya – Kepolisian Resor Pulang Pisau (Pulpis), berhasil 5 orang dan menangkap tiga (3) oknum polisi yang terlibat kasus pencurian di wilayah hukumnya,selasa(10/09/2025)
Kabid Humas Polda Kalteng Kombel Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si pada hari Sabtu (7/9/2024) membenarkan perihal kasus pencurian yang terjadi di Jalan Lintas Palangka Raya, tepatnya di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Jum’at (6/9/2024).
“Kasus pencurian tersebut ada lima (5) orang pelaku di antaranya, dua orang warga sipil berinisial MR dan F, sedangkan tiga (3) lainnya berstatus anggota polri berinisial DS, AP, dan STS,” ucap Erlan.
Ia menuturkan, dari tiga (3) anggota polri yang terlibat dalam kasus pencurian itu, satu (1) sebagai Anggota Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dan dua (2) lainnya Anggota Polda Kalteng.
Dalam peristiwa tersebut ada tiga (3) orang korban, yakni AH (35) warga Kalimantan Selatan, B (40) warga Desa Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan R (42) warga Desa Galam.
“Penangkapan dilakukan atas laporan Polsek Kahayan Hilir tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal. 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana,” tegasnya.
Sebelumnya penyidik dari Polres Pulang Pisau melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan hasilnya ditemukan adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap tiga (3) orang tersebut.
“Adapun barang bukti yang sudah diamankan yaitu, uang senilai Rp 400 (empat ratus ribu rupiah) dalam Aplikasi Dana atas nama R, satu (1) unit ponsel milik MR, satu (1) unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih bernopol DA 1581 BP, satu (1) tas warna merah berisikan dokumen surat tanah, dan satu (1) dompet berwarna pink,” tuturnya.
“Ia juga menambahkan kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih dalam oleh Polres Pulpis. Apabila terbukti maka oknum Anggota Polri tersebut akan diproses baik secara disiplin, kode etik, bahkan secara pidana,” tutupnya.(Amd)