• Latest
  • Trending
Rugikan Korban 36 Milyar, Ditreskrimsus Polda Kalteng Tangkap Terduga Pelaku Investasi Bodong

Rugikan Korban 36 Milyar, Ditreskrimsus Polda Kalteng Tangkap Terduga Pelaku Investasi Bodong

April 8, 2022
Kasad : Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Kasad : Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Januari 30, 2023
Presiden Jokowi Terima Kunjungan Pengurus PP Pemuda Muhammadiyah

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Pengurus PP Pemuda Muhammadiyah

Januari 30, 2023
Presiden Apresiasi Budaya Gotong Royong Masyarakat Indonesia Hadapi Pandemi

Presiden Apresiasi Budaya Gotong Royong Masyarakat Indonesia Hadapi Pandemi

Januari 30, 2023
Kemensos dan Kitabisa.com, Bantu Balita dengan Atresia Ani di Sumenep

Kemensos dan Kitabisa.com, Bantu Balita dengan Atresia Ani di Sumenep

Januari 30, 2023
Presiden Jokowi Menghadiri Perayaan Imlek Nasional 2023

Presiden Jokowi Menghadiri Perayaan Imlek Nasional 2023

Januari 30, 2023
Menteri Basuki Mendampingi Presiden Jokowi Membuka Acara Kick Off Keketuaan ASEAN Indonesia 2023

Menteri Basuki Mendampingi Presiden Jokowi Membuka Acara Kick Off Keketuaan ASEAN Indonesia 2023

Januari 30, 2023
Kapok Sahli Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Pelantikan Walikota Semarang

Kapok Sahli Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Pelantikan Walikota Semarang

Januari 30, 2023
Wujudkan Generasi Muda Yang Berkualitas, Babinsa Wlingi Berikan Materi Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa

Wujudkan Generasi Muda Yang Berkualitas, Babinsa Wlingi Berikan Materi Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa

Januari 30, 2023
Pj. Wali Kota Langsa Ir. Said Mahdum Majid melalui Plt. Sekda Membuka Konfensi III PWI Kota Langsa.

Pj. Wali Kota Langsa Ir. Said Mahdum Majid melalui Plt. Sekda Membuka Konfensi III PWI Kota Langsa.

Januari 30, 2023
Berikan Jam Komandan Kepada Anggota, Ini Yang Disampaikan Oleh Dandim 0808/Blitar

Berikan Jam Komandan Kepada Anggota, Ini Yang Disampaikan Oleh Dandim 0808/Blitar

Januari 30, 2023
  • Beranda
  • Manajemen
  • Legalitas Perusahaan Pers
Senin, Januari 30, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Lintas Daerah
  • Hukum Dan Kriminal
  • Berita TNI
    • Berita Polri
  • Ekonomi & Sosial
  • Peristiwa Terkini
  • Entertainment & Bisnis
    • Info Jasa Kontruksi
No Result
View All Result
Media Indonesia Expres
  • Nasional
  • Lintas Daerah
  • Hukum Dan Kriminal
  • Berita TNI
    • Berita Polri
  • Ekonomi & Sosial
  • Peristiwa Terkini
  • Entertainment & Bisnis
    • Info Jasa Kontruksi
No Result
View All Result
Media Indonesia Expres
No Result
View All Result

Rugikan Korban 36 Milyar, Ditreskrimsus Polda Kalteng Tangkap Terduga Pelaku Investasi Bodong

admin by admin
April 8, 2022
in Hukum Dan Kriminal
0
Rugikan Korban 36 Milyar, Ditreskrimsus Polda Kalteng Tangkap Terduga Pelaku Investasi Bodong

Polda Kalteng – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana investasi illegal dengan modus skema piramida dan kegiatan tanpa ijin perdagangan di Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal tersebut disampaikan, Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro S.H., M.H. saat menggelar konferensi pers, di lobi Mapolda setempat. Kamis (7/4/2022) pukul 09.00 WIB.

Diterangkan, dari penangkapan tersebut, Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengamankan dua pelaku, dengan kerugian ratusan korban mencapai miliaran rupiah.

Sementara itu, hal senada disampaikan Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol. Bonny Djianto, S.IK. bahwa kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut, iinisial VS (60), dan BC (42) dengan kerugian mencapai Rp. 36 miliar, terhadap 334 korban.

“Kedua pelaku diamankan atas dugaan kasus investasi illegal atau investasi bodong, dengan modus mengajak para korban untuk berpartisipasi dalam nvestasi pada Platfrom Treat Doge Profit (TDP), Quantum, dan Cryptovibe,” ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut setidaknya, aparat penegak hukum berhasil menyita aset berupa satu unit mobil merk Honda Brio warna merah, satu unit motor merk Yamah Nmax, Laptop, Gawai dan kartu ATM serta dua 2 dua SHM dan dua SKT tanah dan rumah yang berlokasi di Kota Palangka Raya,” beber Bonny.

Pada kasus ini, Bonny menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 105 dan pasal 106 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang tindak pidana perdagangan tanpa ijin dan/atau tindak pidana penipuan.

“Adapun ancaman hukuman yang disangkakan yaitu pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun kurungan dan dendan Rp 10 Miliar,” tutupnya. (red)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Ditreskrimsus Polda Kalteng
Previous Post

Percepat Akselerasi Vaksinasi, Kapolda kalteng Tinjau Vaksinasi di Katingan dan Bagikan Sembako

Next Post

Dandim 0613/Ciamis Beserta Forkopimda Berikan Paket Sembako Saat Taraweh Keliling

Next Post
Dandim 0613/Ciamis Beserta Forkopimda Berikan Paket Sembako Saat Taraweh Keliling

Dandim 0613/Ciamis Beserta Forkopimda Berikan Paket Sembako Saat Taraweh Keliling

 

 

 

  • Manajemen
  • Legalitas Perusahaan Pers

© 2021 Media Indonesia Expres - Premium Thema news & magazine theme by Media Indonesia Expres.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Lintas Daerah
  • Hukum Dan Kriminal
  • Berita TNI
    • Berita Polri
  • Ekonomi & Sosial
  • Peristiwa Terkini
  • Entertainment & Bisnis
    • Info Jasa Kontruksi

© 2021 Media Indonesia Expres - Premium Thema news & magazine theme by Media Indonesia Expres.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In