Palangkaraya - Berdasarkan sumber PKPU NO 2 Tahun 2024 jadwal pemilihan Gebenur dan Wakil Gebenur , Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Pelaksanaan pemungutan suwara pada tanggal 27 November 2024.
Semua warga masyarakat Indonesia dari umur 17 tahun yang sudah memiliki (KTP) Kartu Tanda Penduduk yaitu identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak memberikan hak suwaranya untuk memilih .
‘Saaat awak media wawancara kepada Habib Ismail salah satu calon Wagub Gebenur kalimantan Tengah selesai dari Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kalimantan Tengah selesai pengambilan nomor urut Habib Ismail bersama pasangannya berdasarkan hasil pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2024. pasangan Willy Midel Yoseph dengan Habib Ismail Bin Yahya Mendapatkan nomor urut 1.
“Dalam wawancara Habib Ismail mengatakan agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan benar gunakan hak pilih untuk memilih jangan golput atau tidak ikut memilih, sebelum memilih kenali siapa calon pemimpin yang pantas untuk mendapatkan hak suwara dari diri kita, jangan mudah terperngaruh orang lain ikut ikutan memilih asal coblos itu jangan sampai dilakukan, kita sebagai masyarakat berhak memilih siapa saja yang kita inginkan untuk menjadi calon pemimpin kepala daerah yang sudah ditetapkan KPU, ”ucapnya.
“Diwaktu yang sama Habib ismail menambahkan berharap jangan menjual hak suwara pilih sebab kalau kita salah memilih pemimpin dan menjabat selama itu terjadi bukan diri kita saja yang menerima dampak negatifnya tetapi epek negatifnya yang merasakan semua orang termasuk keluarga kita bahkan anak cucu kita juga akan merasakan sebab akibatnya wilayah kalimantan Tengah sangat luas bahkan memiliki sumber alam yang termasuk besar. Untuk itu Pilihlah calon pemimpin yang benar benar memperjuangkan untuk membangun Kalimantan Tengah (Kalteng) mejadi lebih baik demi anak cucu kita sebagai warga masyarakat yang baik sebelum memilih kenali dulu calon yang mau kita pilih siapa dia ,”Tegasnya abah sapaan Habib Ismail Bin Yahya.
Pilkada serentak yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 nanti semua warga masyarakat pergi ke TPS Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang ditentukan oleh KPU sesuai wilayah yang tertera dalam alamat KTP elektroniknya. Warga masyarakat pemilih dapat mengakses cekdptonline.kpu.go.id yang juga menampilkan di TPS mana pemilih tersebut terdaftar menggunakan hak pilih suwara memilih calon calon kepala daerahnya .(een)